Kasus Suap Raperda Reklamasi, KPK Panggil Lagi Bos Agung Sedayu Group Aguan
Agen13 - Penyidik KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap
bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan
diagendakan akan diperiksa lagi pagi ini terkait penanganan kasus suap
pembahasan raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Penyidik KPK
menjadwalkan pemeriksaan Sugianto Kusuma (Aguan) pada hari Selasa
sebagai saksi kasus TPK terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai
utara Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa
(19/4/2016).
Ini merupakan kali kedua KPK memeriksa Aguan. Pada pemeriksaan pertama, Aguan diam seribu bahasa usai diperiksa.
Penyidik
KPK ingin lebih mendalami peran Aguan dalam kasus suap yang telah
menjerat M Sanusi ini. Apalagi, dalam proses penyidikan terkuak bahwa
Aguan pernah menemui beberapa anggota DPRD DKI, termasuk Wakil Ketua M
Taufik untuk membahas terkait Raperda Zonasi dan Tata Ruang.
Pertemuan antara Taufik dan bos PT Agung Sedayu Group ini sebelumnya
terkuak dari pengakuan pengacara M Sanusi, Krisna Murthi yang menyebut
kliennya sempat ditelepon oleh M Taufik untuk datang dalam pertemuan di
rumah Aguan. Krisna menyebut M Sanusi diminta untuk menjelaskan tentang
raperda.
"Bang Uci ditelepon sama bang Taufik untuk datang ke
sana (rumah Aguan) menjelaskan secara teknis. Tentang mekanisme," ucap
Krisna (18/4).
Sayangnya, M Taufik yang sudah dua kali diperiksa
KPK tak mau menjawab saat ditanya terkait pertemuan dengan Aguan. Usai
diperiksa kemarin, yang politisi Gerindra itu terus bungkam.
Arah
penyidikan KPK saat ini adalah mencari pihak lain yang terlibat kasus
suap ini. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan segera
menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar