
Agen13 - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan evaluasi kasus kecelakaan lalu lintas
yang terjadi pada kuartal I tahun 2016, dibandingkan tahun 2015.
Hasilnya, ada tren peningkatan di mana mayoritas melibatkan pemotor.
"Kuartal
I tahun 2015 jumlah kejadian 1831 (kasus) dan kuartal I tahun 2016
jumlah kejadian 2039 (kasus). Naik 11 persen," ucap Kasubdit Gakkum
Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Kamis (2/6/2016).
Budiyanto
merinci, dari anatomi kejadian kecelakaan, profesi pelaku kebanyakan
adalah karyawan atau swasta. Yaitu tahun 2015 ada 1.144 pelaku, dan
tahun 2016 ada 1245 pelaku atau naik 9 persen.
"(Pelaku)
Mahasiswa/pelajar tahun 2015 ada 145 dan tahun 2016 160, tren naik 10
persen. (Pelaku) beprofesi PNS tahun 2015 ada 23 pelaku dan tahun 2016
ada 14 pelaku, trend turun 39 persen," ujarnya.
Kemudian dari
kategori usia pelaku, kebanyakan terjadi pada usia 21-30 tahun.
Detailnya pada 2015 ada 565 pelaku dan tahun 2016 ada 650 pelaku,
trennya naik 15 persen.
Urutan kedua kebanyakan usia pelaku
adalah 31-40 tahun dengan tren kenaikan 4 persen, lalu pelaku berusia
41-50 persen ada tren kenaikan 1 persen.
Dari kategori korban,
kebanyakan adalah karyawan swata sebanyak 2.035 kasus pada kuartal I
tahun 2016 atau trennya naik 14 persen dibanding 2015. Kemudian korban
berprofesi mahasiswa/pelajar ada 371 korban di tahun 2016, atau tren
naik 35 persen, allu korban PNS ada 24 korban di tahun 2016 atau naik 20
persen.peda motor, tahun 2015 ada 1.696 kendaraan, tahun 2016 1898 atau tren naik 12 persen," lanjut Budiyanto.
Rangking
2 terbanyak melibatkan mini bus, tercatat di tahun 2015 ada 404 kasus
dan di tahun 2016 ada 425 atau meningkat 5 persen. Kemudian terbanyak
berikutnya melibatkan truk biasa, tahun 2015 ada 100 truk dan tahun 2016
ada 134, tren naik 34 persen.
"Upaya-upaya atau antisipasi ke
depan melaksanakan kegiatan pre-emtif yaitu sosialisasi tata cara
berlalu lintas yang benar, kampanye keselamatan berlalu lintas, giat
safety riding dan safety driving," kata Budiyanto.
Lalu
melaksanakan kegiatan preventif berupa penjagaan, pengaturan dan patroli
pada jam-jam rawan macet, kecelakaan dan pelanggaran, penempatan strong
point didukung sarana kendaraan dinas.
"Melaksanakan penegakan hukum yudisial dan non yudisial atau sistem tilang dan sidik laka lantas serta teguran," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar