Bos MMS Penyuap Kader PDIP Adriansyah Dihukum 2 Tahun Penjara

Agen13 - Bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat dihukum 2 tahun penjara
dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Andrew terbukti
menyuap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
"Menyatakan
terdakwa Andrew Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua John
Halasan Butar Butar membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/9/2015).
Andrew
terbukti memberikan duit ke Adriansyah sebanyak empat kali yakni sebesar
USD 50 ribu pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014,
Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan SGD 50 ribu pada tanggal 9 April
2014. Keseluruhan pemberian dilakukan melalui Agung Krisdiyanto, ajudan
Andrew.
"Dengan adanya penyerahan uang sebanyak 4 kali dari
Andrew Hidayat kepada Adriansyah dan keseluruhan pemberian uang dari
terdakwa Andrew Hidayat itu telah pula diterima oleh Adriansyah maka
unsur memberi sesuatu telah terbukti," ujar Hakim John.
Pemberian
uang diberikan kepada Adriansyah dikarenakan sebelumnya Adriansyah
telah memberikan beberapa bantuan kepada Andrew terkait dengan kegiatan
pengelolaan perusahaan-perusahaan terdakwa yang kegiatannya berlangsung
di Kabupaten Tanah Laut.
Majelis Hakim menyebut pemberian duit
terakhir dari Andrew berhubungan dengan permintaan bantuan kepada
Adriansyah untuk mendorong agar persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya
(RKAB) yang menjadi syarat pengurusan Eksportir Terdaftar dapat segera
keluar karena diperlukan untuk kegiatan ekspor PT Indo Asia Cemerlang
(IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).
"Terkait pengurusan RKAB PT
DDU tersebut, terdakwa Andrew Hidayat memberikan uang sejumlah SGD 50
ribu kepada Adriansyah yaitu pada tanggal 9 April 2015," kata Hakim
John.
Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Andrew dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Andrew
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana
dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar