Sopir Taksi yang Tabrak Polisi Saat Ditilang Dijerat Pasal Berlapis
Agen13 "Daniel Caesar Trianto (36) kini harus berhadapan dengan proses hukum
setelah menabrak polantas yang berupaya menyetopnya saat hendak ditilang
di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur. Sopir taksi itu dijerat pasal
berlapis.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, upaya Brigadir Iskandar Adam Cs untuk menilang taksi yang ngetem di kawasan larangan parkir adalah tugas yang diamanatkan UU. Dalam menjalankan tugas-tugasnya itu, polisi juga dapat melakukan upaya paksa, terlebih jika pelaku membahayakan polisi dan masyarakat.
"Sekali lagi kewajiban kami untuk melakukan upaya penangkapan dan proses pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP karena melakukan penganiayaan ringan dan melawan petugas," terang Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
Krishna mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa sopir tersebut. Penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan sampai 24 jam.
"Nanti sore sebelum 1x24 jam pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara. Apabila cukup bukti,kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Daniel mencoba melarikan diri ketika anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Iskandar Adam dan 3 rekannya hendak menertibkan puluhan taksi yang 'mangkal' di pinggir Jl DI Panjaitan, Jaktim, Rabu (30/9) petang.
Setelah dihentikan petugas, Daniel tidak berhenti dan malah memacu kendaraannya. Sampai akhirnya Adam menghadang taksi tersebut, namun Daniel tetap memacu gas. Hingga akhirnya, Adam terpaksa melompat ke atas mobil tersebut.
Setelah Adam 'nemplok' di mobil taksi, sang sopir tidak juga berhenti. Daniel justru semakin kencang dan melaju dengan zig-zag padahal Adam masih 'menempel' di mobilnya.
Aksi ugal-ugalan sang sopir ini baru terhenti setelah 2 mobil warga menghadangnya dan Daniel tidak bisa berkutik lagi. Akibat perbuatannya itu, Adam mengalami luka di telapak tangan kirinya hingga harus mendapatkan 5 jahitan.
"Ini jadi warning kepada masyarakat ketika petugas polisi atau alat negara sedang melaksanakan tugas mereka (masyarakat) wajib mentaati UU. Apabila mereka melawan kami dengan terpaksa akan melakukan upaya paksa secara tegas dan terukur terhadap yang melakukan perlawanan, karena kami haruis dilindungi," tukasnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, upaya Brigadir Iskandar Adam Cs untuk menilang taksi yang ngetem di kawasan larangan parkir adalah tugas yang diamanatkan UU. Dalam menjalankan tugas-tugasnya itu, polisi juga dapat melakukan upaya paksa, terlebih jika pelaku membahayakan polisi dan masyarakat.
"Sekali lagi kewajiban kami untuk melakukan upaya penangkapan dan proses pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP karena melakukan penganiayaan ringan dan melawan petugas," terang Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
Krishna mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa sopir tersebut. Penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan sampai 24 jam.
"Nanti sore sebelum 1x24 jam pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara. Apabila cukup bukti,kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Daniel mencoba melarikan diri ketika anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Iskandar Adam dan 3 rekannya hendak menertibkan puluhan taksi yang 'mangkal' di pinggir Jl DI Panjaitan, Jaktim, Rabu (30/9) petang.
Setelah dihentikan petugas, Daniel tidak berhenti dan malah memacu kendaraannya. Sampai akhirnya Adam menghadang taksi tersebut, namun Daniel tetap memacu gas. Hingga akhirnya, Adam terpaksa melompat ke atas mobil tersebut.
Setelah Adam 'nemplok' di mobil taksi, sang sopir tidak juga berhenti. Daniel justru semakin kencang dan melaju dengan zig-zag padahal Adam masih 'menempel' di mobilnya.
Aksi ugal-ugalan sang sopir ini baru terhenti setelah 2 mobil warga menghadangnya dan Daniel tidak bisa berkutik lagi. Akibat perbuatannya itu, Adam mengalami luka di telapak tangan kirinya hingga harus mendapatkan 5 jahitan.
"Ini jadi warning kepada masyarakat ketika petugas polisi atau alat negara sedang melaksanakan tugas mereka (masyarakat) wajib mentaati UU. Apabila mereka melawan kami dengan terpaksa akan melakukan upaya paksa secara tegas dan terukur terhadap yang melakukan perlawanan, karena kami haruis dilindungi," tukasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar