Inilah Anggota DPRD Sidoarjo yang Mengganti Nomor Mobil Dinas dengan Nomor Abal-abal
Agen 13 Dari 13 mobil dinas
(mobdin) yang dipakai anggota dewan yang masuk sebagai alat kelengkapan
DPRD, empat terpantau menggunakan nomor polisi (nopol) abal-abal.
Mereka mengganti nopol yang seharusnya merah menjadi hitam yang artinya kendaraan pribadi. Siapa saja mereka? Ini dia.
Empat mobil warna hitam ini berjenis mini bus. Mereknya Toyota Innova. Pertama, mobdin bernopol W 568 PP. Mobdin ini di bawah penguasaan Ketua Komisi A, Wisnu Pradono.
Pria berpawakan kurus itu adalah kader PDIP. Saat berkantor, Wisnu menggunakan kendaraan ini.
Mobin kedua yang bernopol abal-abal, W 554 PP yang dipakai Kayan, Ketua Komisi B. Kayan tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra di DPRD Sidoarjo.
Kayan pun sering menggunakan kendaraan ini saat berkantor. Kemudian, ada W 312 PP dipakai Ketua Fraksi PKB, Achmad Amir Aslichin alias Iin.
Anak kandung Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah itu menguasai mobdin tersebut dengan status pinjam pakai. Mobil berstatus sama yang diganti warna nopolnya adalah W 315 PP.Mobil ini digunakan Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Calon Bupati Sidoarjo, Warih Andono.
Mereka mengganti nopol yang seharusnya merah menjadi hitam yang artinya kendaraan pribadi. Siapa saja mereka? Ini dia.
Empat mobil warna hitam ini berjenis mini bus. Mereknya Toyota Innova. Pertama, mobdin bernopol W 568 PP. Mobdin ini di bawah penguasaan Ketua Komisi A, Wisnu Pradono.
Pria berpawakan kurus itu adalah kader PDIP. Saat berkantor, Wisnu menggunakan kendaraan ini.
Mobin kedua yang bernopol abal-abal, W 554 PP yang dipakai Kayan, Ketua Komisi B. Kayan tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra di DPRD Sidoarjo.
Kayan pun sering menggunakan kendaraan ini saat berkantor. Kemudian, ada W 312 PP dipakai Ketua Fraksi PKB, Achmad Amir Aslichin alias Iin.
Anak kandung Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah itu menguasai mobdin tersebut dengan status pinjam pakai. Mobil berstatus sama yang diganti warna nopolnya adalah W 315 PP.Mobil ini digunakan Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Calon Bupati Sidoarjo, Warih Andono.
Ulah beberapa anggota DRPD Sidoarjo yang mengganti warna nomor polisi (nopol) mereka dari merah menjadi hitam, ditanggapi serius Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Bayu Prasetya.
Dia menilai, mengubah warna nopol itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan ada konsekuensinya.
Bayu menegaskan, apa pun bentuknya, selama nopol itu secara fisik atau angka tidak sesuai STNK, bisa dipastikan melanggar.
“Jadi yang tertera di STNK itu yang harus dipatuhi. Kalau di STNK nopolnya merah, ya jangan diganti hitam. Kalau nekat mengganti, kami akan tindak,” ujarnya, Senin (31/8/s03).
Dia berpedoman pada Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di dalam perkap itu jelas tertera aturan tantang nopol. Meski tidak secara eksplisit menyebutnya sebagai pemalsuan, Bayu tetap menilai penggantian warna nopol itu sebagai pelanggaran berat.
Dia menilai, mengubah warna nopol itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan ada konsekuensinya.
Bayu menegaskan, apa pun bentuknya, selama nopol itu secara fisik atau angka tidak sesuai STNK, bisa dipastikan melanggar.
“Jadi yang tertera di STNK itu yang harus dipatuhi. Kalau di STNK nopolnya merah, ya jangan diganti hitam. Kalau nekat mengganti, kami akan tindak,” ujarnya, Senin (31/8/s03).
Dia berpedoman pada Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di dalam perkap itu jelas tertera aturan tantang nopol. Meski tidak secara eksplisit menyebutnya sebagai pemalsuan, Bayu tetap menilai penggantian warna nopol itu sebagai pelanggaran berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar