Istri Kabur dari Rumah, Rusdi Tega Cabuli Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun

Agen13 "Rusdi ditangkap penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya
karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Perbuatan bejatnya itu dilakukan setelah istrinya kabur dari rumahnya.
"Pelaku
adalah ayah kandung korban. Korban disetubuhi sejak tahun 2012-2015,"
kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada
wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Rusdi
mulai memerkosa anak gadisnya yang saat itu berusia 14 tahun di rumahnya
sendiri, setelah istri sekaligus ibu korban meninggalkan rumahnya pada
Februari 2012 silam. Saat ini, korban berusia 17 tahun.
"Istrinya pergi karena tidak tahan dengan suaminya yang suka memukulinya," kata Krishna.
Namun
tak dinyana, kaburnya istrinya dari rumahnya itu dimanfaatkan oleh
tersangka. Rusdi yang kesepian kemudian mulai berpikiran kotor untuk
menodai putrinya sendiri.
"Pelaku bahkan tega mencabuli anaknya yang cacat fisik, tidak bisa berjalan dan tidak bisa melawan," imbuhnya.
Awalnya,
Rusdi mempertontonkan video porno yang dibuka melalui handphone
miliknya itu kepada anaknya. Korban pun bertanya kepada ayahnya itu,
mengapa mempertontonkan video porno kepadanya.
"Lalu dijawab pelaku 'ini pelajaran buat kamu kalau nanti kamu jadi istri'," lanjutnya.
Tersangka
menggauli korban setiap malam, kecuali pada saat korban tengah datang
bulan. Setiap berhubungan, tersangka meminta korban untuk memakai baju
tidur ibunya yang berwarna merah.
"Pada saat disetubuhi, korban
bilang 'mengapa tega melakukan itu, saya kan darah daging bapak', namun
dijawab pelaku 'kamu sekarang jadi istriku', " lanjutnua.
Selama 3
tahun, korban hanya menangis dan meratapi nasibnya sambil memohon
pertolongan pada Yang Maha Kuasa untuk membebaskannya dari rumah
'neraka' itu. Hingga suatu saat, nenek korban datang ke rumah itu dan
mengetahui perbuatan pelaku hingga melaporkannya ke polisi.
"Selama
itu korban tidak bisa melawan karena pertama korban tidak bisa
berjalan, jalannya merangkak, selain itu korban juga diancam ibunya dan
dirinya akan dibunuh kalau mengadu pada orang lain," paparnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar