Rabu, 25 November 2015

Rizieq Shihab Dilaporkan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jabar

 Agen13 "Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan Rizieq Shihab yang biasa dipanggil Habib Rizieq ke Polda Jabar. Laporan terkait dengan ucapan sampurasun yang dinilai oleh AMS dipelesetkan Rizieq.

Laporan polisi dilakukan Denda Alamsyah yang juga aktivis AMS pada Selasa (24/11). Laporan polisi itu bernomor LPB/967/XI/2015/Jabar.

Dilaporannya Denda menyebutkan kalau laporan itu atas peristiwa pada 15 November 2015 lalu dalam ceramah di Purwakarta. Ada ucapan Rizieq yang dinilai Denda tidak berkenan dan menyinggung masyarakat Sunda.

Denda menyebut perihal ucapan sampurasun menjadi campur racun. Dia juga menyampaikan bukti ucapan di YouTube sebagai bukti. Denda melaporkan Rizieq atas pidana melanggat UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dinilai menyebarkan kebencian.


"Plesetan 'Campur Racun' telah melukai kultur dan kebiasaan masyarakat Sunda yang selama ini berlaku secara turun-temurun," kata Ketua Umum Pusat Angkatan Muda Siliwangi, Noery Ispandji Firman, yang turut serta dalam aliansi ini, di Kantor Pusat AMS, di Bandung, Rabu (25/11/2015).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Sulistyo Pudjo Hartono yang dikonfirmasi soal laporan ini mengaku masih melakukan pengecekan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname