Ini Aturan Kode Etik yang Wajibkan Anggota MKD Jaga Independensi

Agen13 " Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan
Bae mempertanyakan alasan kehadirannya di jumpa pers Menko Polhukam
Luhut Pandjaitan dianggap tidak etis. Sebenarnya, ada aturan yang
mewajibkan anggota MKD untuk independen.
Aturan itu ada di Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Berikut bunyinya:
Pasal 11
(1)
Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya
atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Meski
tidak tertulis, anggota MKD juga tidak boleh berhubungan dengan
pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang sedang diadili. Itu demi
menjaga objektivitas para majelis.
"Ada kesepakatan di kita,
dilarang berhubungan dengan pengadu, teradu, dan saksi untuk menjaga
objektivitas," ucap anggota MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Sabtu
(12/12/2015).
Sebelumnya, Ridwan Bae yang hadir di jumpa pers
Luhut mengaku belum tahu bahwa pimpinan MKD memutuskan untuk memanggil
Luhut pada Senin (14/12) mendatang. Ridwan mengaku ingin tahu keterangan
versi Luhut.
"Di mana tidak etisnya? Itu kan pandangan mereka, semua berhak punya pandangan," ujar Ridwan saat dihubungi sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar