PNS Dipastikan Gajian 14 Kali Tahun Depan

Agen13 " Pemerintah pastikan ada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Kepolisian dan TNI pada tahun depan. Seiring dengan telah
disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka para abdi negara bakal gajian 14 kali
tahun depan.
"Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS
tapi kita akan memberikan THR," ungkap Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak,
Jakarta, Selasa (3/11/2015)
Bambang menegaskan bahwa THR adalah
tambahan hak untuk para pegawai. Sehingga dengan 12 gaji yang diterima
setiap tahunnya, ditambah dengan gaji ke 13, maka secara total, gaji
yang diterima nantinya adalah 14 kali gaji.
"THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke 13 yang setiap tahunnya dibayarkan," imbuhnya.
Sementara
itu, besaran untuk penyaluran THR adalah selama satu bulan gaji. Waktu
penyalurannya akan disesuaikan dengan pelaksanaan lebaran Idul Fitri.
"Besarannya itu satu kali gaji," tegas Bambang.
Bambang
menambahkan, para pensiunan PNS, TNI dan. Polri juga akan menerima
jatah THR. Akan tetapi besarannya berbeda dengan pegawai aktif, yakni
sebesar 50%.
"Untuk yang pensiunan, besaran THR nya adalah 50%," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar