Harga 10,64% Sahamnya Ditawar Rp 8,19 T, Ini Tanggapan Freeport
Agen13 - Pada Januari 2016 lalu, PT Freeport Indonesia menawarkan 10,64% sahamnya
kepada pemerintah Indonesia dengan harga US$ 1,7 miliar, atau sekitar
Rp 22,1 triliun (dengan asumsi kurs dolar Rp 13.000).
Penawaran
10,64% saham ini merupakan bagian dari pelaksanaan divestasi saham
sebesar 30%, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah
telah menanggapi tawaran Freeport. Menurut perhitungan versi
pemerintah, harga yang wajar untuk 10,64% saham Freeport adalah US$ 630
juta, atau setara dengan Rp 8,19 triliun, kurang dari separuh harga yang
diinginkan Freeport.
VP Corporate Coomunication PT Freeport
Indonesia, Riza Pratama, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan harga
yang disodorkan pemerintah Indonesia tersebut.
"Kami akan meninjau dan merespons setiap tanggapan yang kami terima dari pemerintah," kata Riza, kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (27/4/2016).
Dia
menambahkan, menurut penilaiannya harga yang wajar adalah US$ 1,7
miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan analisa atas operasi tambang
Grasberg dan asumsi Freeport bakal kembali mendapatkan perpanjangan
kontrak untuk jangka panjang.
"Kami menyampaikan laporan valuasi
saham, berdasarkan analisa nilai pasar yang wajar dari operasi tambang
Grasberg sesuai dengan hak jangka panjang yang diberikan dalam kontrak
karya," paparnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan
negosiasi dengan pemerintah Indonesia supaya divestasi dan perpanjangan
kontrak dapat terlaksana.
"Sebagaimana permintaan pemerintah,
Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada
pemerintah laporan valuasi sehubungan dengan diskusi dan negosiasi
terkait amandemen dan perpanjangan kontrak karya serta divestasi di
dalamnya," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar