Bunuh Majikan, TKI Dewi Sukowati Dibui 18 Tahun di Singapura
Agen13 - TKI bernama Dewi Sukowati (20) dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara oleh
Pengadilan Tinggi Singapura karena membunuh majikan. Di pengadilan, Dewi
mengakui perbuatannya.
Seperti dikutip dari straitstimes.com,
Kamis (1/6/2016), putusan pengadilan itu diketok pada Selasa (31/5)
kemarin. Dewi membunuh majikan seorang sosialitas bernama Nyonya Gan.
Peristiwa
pembunuhan itu terjadi sudah lama, yaitu pada 19 Maret 2014 sekitar
pukul 07.30 waktu setempat. Saat itu Dewi yang masih berusia 18 tahun
baru bekerja 6 hari di rumah Nyonya Gan.
Dewi membunuh karena
kesal diperlakukan kasar oleh majikan selama bekerja di rumah Nyonya Gan
di Victoria Park Road di Bukit Timah, Singapura. Dewi pernah dipukul
dengan nampan oleh sang majikan hingga diancam akan mengurangi gajinya
USD 200.
Hari itu, Dewi kehilangan kontrol. Dia meraih rambut
majikannya dan mengayunkan kepalanya ke dinding sekuat tenaga. Kepala
sang majikan berdarah dan ambruk tak sadarkan diri di lantia.
Sekitar
10 menit usai emosi, Dewi menempelkan telinganya di dada Nyonya Gan
untuk memeriksa apakah dia masih bernapas, namun hanya mendengar detak
jantung yang lemah.
Khawatir Nyonya Gan akan memanggil polisi,
Dewi kemudian memutuskan untuk menenggelamkan majikannya ke kolam
renang. Dewi yang panik lalu melemparkan sandal Nyonya Gan ke kolam
renang untuk ciptakan kesan bunuh diri.
Setelah melalui berbagai persidangan sejak 2014, Dewi akhirnya divonis hukuman 18 tahun penjara pada Selasa (31/5) kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar