2 Pencuri Ini Bikin KTP Palsu, Buat Sim Card, Lalu Bobol Rekening m-Banking
Agen13 - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus
pembobolan dana nasabah sebuah bank. Modus pelaku yakni dengan mengakses
rekening korban setelah mengubah kartu telepon genggam korban yang
digunakan untuk m-Banking.
"Modus operandi yang dilakukan
tersangka adalah dengan mengganti kartu telepon genggam korban sehingga
bisa mengakses token korban yang dikirim ke dalam sistem perbankan di
rekening milik korban," kata Kabid Himas Polda Metro Jaya Kombes Awi
Setiyono dalam keterangan, Monggj (5/6/2016).
Dua orang tersangka yang ditangkap yakni PSS (38), dan GS (39). Keduanya ditangkap tanggal 20 Mei 2016 lalu.
Kedua
tersangka ditangkap setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban bernama Rudi. Rudi
kehilangan sejumlah uang di rekeningnya setelah dibobol kedua pelaku.
"Tersangka
GS ini mendapatkan data nasabah dari pelaku lain yang masih dalam
pengejaran. Satu data nasabah korban dibeli tersangka sebesar Rp 40
ribu," ujarnya.
Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka GS
kemudian membuat KTP palsu sesuai data-data korban dengan menggunakan
foto tersangka PSS. KTP palsu itu kemudian digunakan oleh tersangka PSS
untuk mendatangi gerai sebuah provider."Tersangka PSS mendatangi gerai untuk mengajukan penggantian terhadap kartu SIM korban," lanjutnya.
Setelah
kartu SIM korban diganti, tersangka GS kemudian menggunakan kartu SIM
tersebut untuk menerima token yang dikirimkan dari sistem perbankan
rekening milik korban.
"Tersangka PSS memperoleh imbalan Rp Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari tersangka GS," lanjutnya.
Dari
kedua tersangka polisi menyita 11 lembar KTP palsu, selembar formulir
perubahan layanan kartu, 1 buah SIM card baru, 2 buah SD card, 2 unit
laptop, 16 buah handphone, 3 buah flashdisk, 1 buah hardisk, 26 kartu
ATM dan 15 buah buku tabungan.
Terhadap keduanya dijerat dengan
Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer
dana dan atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar