Minggu, 05 Juni 2016

2 Pencuri Ini Bikin KTP Palsu, Buat Sim Card, Lalu Bobol Rekening m-Banking

  Agen13 - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan dana nasabah sebuah bank. Modus pelaku yakni dengan mengakses rekening korban setelah mengubah kartu telepon genggam korban yang digunakan untuk m-Banking.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengganti kartu telepon genggam korban sehingga bisa mengakses token korban yang dikirim ke dalam sistem perbankan di rekening milik korban," kata Kabid Himas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam keterangan, Monggj (5/6/2016).

Dua orang tersangka yang ditangkap yakni PSS (38), dan GS (39). Keduanya ditangkap tanggal 20 Mei 2016 lalu.

Kedua tersangka ditangkap setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban bernama Rudi. Rudi kehilangan sejumlah uang di rekeningnya setelah dibobol kedua pelaku.

"Tersangka GS ini mendapatkan data nasabah dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Satu data nasabah korban dibeli tersangka sebesar Rp 40 ribu," ujarnya.

Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka GS kemudian membuat KTP palsu sesuai data-data korban dengan menggunakan foto tersangka PSS. KTP palsu itu kemudian digunakan oleh tersangka PSS untuk mendatangi gerai sebuah provider."Tersangka PSS mendatangi gerai untuk mengajukan penggantian terhadap kartu SIM korban," lanjutnya.

Setelah kartu SIM korban diganti, tersangka GS kemudian menggunakan kartu SIM tersebut untuk menerima token yang dikirimkan dari sistem perbankan rekening milik korban.

"Tersangka PSS memperoleh imbalan Rp Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari tersangka GS," lanjutnya.

Dari kedua tersangka polisi menyita 11 lembar KTP palsu, selembar formulir perubahan layanan kartu, 1 buah SIM card baru, 2 buah SD card, 2 unit laptop, 16 buah handphone, 3 buah flashdisk, 1 buah hardisk, 26 kartu ATM dan 15 buah buku tabungan.

Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname