Periksa Ahok soal Suap Raperda Reklamasi, Ini yang Akan Digali KPK
Agen13 - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa penyidik KPK
terkait pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai
reklamasi. Diperiksa sebagai saksi, pria yang karib disapa Ahok itu akan
dicecar tentang sejumlah hal terkait kasus suap di balik pembahasan
raperda tersebut.
"Ahok akan dimintai keterangan tentang proses
pembahasan raperda," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat
dikonfirmasi, Selasa (10/5/2016).
Selain itu, penyidik KPK ingin
mengetahui sejumlah hal yang diketahui Ahok terkait pembahasan raperda
tersebut. Salah satunya mengenai latar belakang penetapan kontribusi
tambahan yang termaktub dalam salah satu raperda.
"Ahok diperiksa
juga tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan
reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," jelas Yuyuk.
Ini
merupakan pemeriksaan perdana Ahok terkait kasus tersebut. Sebelumnya,
sejumlah anak buah Ahok turut diperiksa sebagai saksi dari lingkungan
Pemprov DKI seperti Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Kepala BPKAD Heru
Budi Hartono. Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah
pihak dari DPRD DKI seperti M Taufik selaku Ketua Balegda dan Ketua
DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Dalam kasus ini, penyidik KPK
telah menjerat 3 orang tersangka. Yang pertama yaitu M Sanusi selaku
Ketua Komisi D DPRD DKI. Dia diduga menerima suap dari salah satu pihak
perusahaan pengembang yaitu PT Agung Podomoro Land (PT APLN). Dua
tersangka selanjutnya yaitu pemberi suap, Presdir PT APLN Ariesman
Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
KPK tengah
mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. KPK menduga M Sanusi sebagai
anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk memainkan pembahasan dua
raperda itu.
KPK menaruh curiga tentang pembahasan raperda yang
tidak pernah kuorum. KPK menduga adanya 'permainan' di balik penundaan
pembahasan 2 raperda itu.
Kecurigaan KPK memang beralasan. Dua
raperda tentang reklamasi itu telah diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta
Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015. Saat itu,
namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tahun 2015-2035. Setahun berselang, raperda tak juga disahkan.
Informasi
yang didapat dari seorang pejabat tinggi di KPK, sebenarnya suap kepada
anggota DPRD DKI diberikan dengan motif yang sangat sederhana yaitu
agar sidang pembahasan raperda tak kunjung kuorum. Sebabnya, ada
perbedaan mendasar antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD terkait
jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pengembang. Ahok ingin para
pengembang menyetor kewajiban 15% dari nilai NJOP, sedangkan DPRD hanya
menyetujui agar pengembang menyetor 5% saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar