Jumat, 06 Mei 2016

Uang Rp 3 M Terdakwa Korupsi Dada Rosada Dititipkan ke Rupbasan, Yang Lain?

 Agen13 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung menyimpan uang titipan kasus korupsi sebesar Rp 3 miliar dari kasus mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Tapi masih banyak barang sitaan yang tercecer di tangan penyidik, bahkan beberapa di antaranya masuk lorong gelap tak berujung.

"Benar, di rekening kami menyimpan uang titipan Rp 3 miliar untuk perkara Dada Rosada," kata Kepala Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Sahat F Aritonang kepada wartawan di Kendari, Kamis (5/5/2016).

Di kasus ini, Dada dihukum 10 tahun penjara. Menurut Sahat, penitipan uang Rp 3 miliar ke Rupbasan adalah langkah hukum yang tepat karena sesuai dengan pasal 44 KUHAP. Pasal 44 tersebut berbunyi:

(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.

"Uang itu masih ada di rekening kami," kata Sahat yang menunggu perintah untuk mentransfer ke rekening kas negara.

Penitipan di Rupbasan ini supaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti terlihat di kasus korupsi dengan terpidana mantan Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sultra, Sabri Joenoes. Sabri terbukti korupsi dan dihukum 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari pada 24 Maret 2015. Selain itu, Sabri juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 825 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dua buah kendaraan yang disita dari Sabri yaitu sebuah Avanza dan sebuah kendaraan double cabin, kini tidak diketahui rimbanya.Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung menyimpan uang titipan kasus korupsi sebesar Rp 3 miliar dari kasus mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Tapi masih banyak barang sitaan yang tercecer di tangan penyidik, bahkan beberapa di antaranya masuk lorong gelap tak berujung.

"Benar, di rekening kami menyimpan uang titipan Rp 3 miliar untuk perkara Dada Rosada," kata Kepala Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Sahat F Aritonang kepada wartawan di Kendari, Kamis (5/5/2016).

Di kasus ini, Dada dihukum 10 tahun penjara. Menurut Sahat, penitipan uang Rp 3 miliar ke Rupbasan adalah langkah hukum yang tepat karena sesuai dengan pasal 44 KUHAP. Pasal 44 tersebut berbunyi:

(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.

"Uang itu masih ada di rekening kami," kata Sahat yang menunggu perintah untuk mentransfer ke rekening kas negara.

Penitipan di Rupbasan ini supaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti terlihat di kasus korupsi dengan terpidana mantan Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sultra, Sabri Joenoes. Sabri terbukti korupsi dan dihukum 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari pada 24 Maret 2015. Selain itu, Sabri juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 825 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dua buah kendaraan yang disita dari Sabri yaitu sebuah Avanza dan sebuah kendaraan double cabin, kini tidak diketahui rimbanya.Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung menyimpan uang titipan kasus korupsi sebesar Rp 3 miliar dari kasus mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Tapi masih banyak barang sitaan yang tercecer di tangan penyidik, bahkan beberapa di antaranya masuk lorong gelap tak berujung.

"Benar, di rekening kami menyimpan uang titipan Rp 3 miliar untuk perkara Dada Rosada," kata Kepala Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Sahat F Aritonang kepada wartawan di Kendari, Kamis (5/5/2016).

Di kasus ini, Dada dihukum 10 tahun penjara. Menurut Sahat, penitipan uang Rp 3 miliar ke Rupbasan adalah langkah hukum yang tepat karena sesuai dengan pasal 44 KUHAP. Pasal 44 tersebut berbunyi:

(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.

"Uang itu masih ada di rekening kami," kata Sahat yang menunggu perintah untuk mentransfer ke rekening kas negara.

Penitipan di Rupbasan ini supaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti terlihat di kasus korupsi dengan terpidana mantan Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sultra, Sabri Joenoes. Sabri terbukti korupsi dan dihukum 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari pada 24 Maret 2015. Selain itu, Sabri juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 825 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dua buah kendaraan yang disita dari Sabri yaitu sebuah Avanza dan sebuah kendaraan double cabin, kini tidak diketahui rimbanya.

"Saya penasaran, hanya mau tahu, apa untuk negara atau untuk siapa. Kalau untuk negara ya sudahlah. Kalau untuk pribadi tidak saya benarkan. Harus ada proses. Kalau untuk negara, dilelang, ya sudahlah, ikhlas," tutur Sabri saat ditemui di dalam LP Kendari.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname