Sabtu, 14 Mei 2016

Soal Chip Bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Kapolri

  Agen13 - Pemerintah menetapkan akan menerbitkan Perppu kebiri dan pemasangan chip bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana bentuk chip itu nantinya?

"Ya secara teknis kan nanti dibahas, tidak sembarang setiap orang dikasih chip kan perangkatnya apa kan harus kita sesuaikan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai menghadiri FGD di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Di beberapa negara yang telah menerapkan, Badrodin mencontohkan, tidak semua narapidana yang sudah dipasang chip. Hanya kepada pelaku kekerasan seksual yang telah dibebaskan dari hotel prodeo dan dianggap berpotensi membahayakan anak-anak.

"Orang yang sudah bebas itu dikasih (chip) yang tertentu, yang bisa membahayakan anak-anak," terangnya.

"Misalnya (orang) pedofil itu diberikan gelang kaki chip, itu yang nanti bisa dimonitor di kantor polisi dia pergi ke mana, kalau sudah mendekat di tempat anak-anak seperti sekolah, polisi sudah ada di sekitar itu," tutup Badrodin.

Pemerintah telah memutuskan akan menerbitkan Perppu tentang pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri itu akan segera dibawa ke DPR.

"Keputusannya sudah diputuskan di ratas satu Perppu dan akan dikirimkan ke DPR dan dibahas di masa sidang mendatang. Sebelum masa sidang ini Perppu keluar. Kami bekerja untuk ini dirumuskan segera," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname