Soal Chip Bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Kapolri
Agen13 - Pemerintah menetapkan akan menerbitkan Perppu kebiri dan pemasangan
chip bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana bentuk chip
itu nantinya?
"Ya secara teknis kan nanti dibahas, tidak
sembarang setiap orang dikasih chip kan perangkatnya apa kan harus kita
sesuaikan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai menghadiri FGD di
PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Di
beberapa negara yang telah menerapkan, Badrodin mencontohkan, tidak
semua narapidana yang sudah dipasang chip. Hanya kepada pelaku kekerasan
seksual yang telah dibebaskan dari hotel prodeo dan dianggap berpotensi
membahayakan anak-anak.
"Orang yang sudah bebas itu dikasih (chip) yang tertentu, yang bisa membahayakan anak-anak," terangnya.
"Misalnya
(orang) pedofil itu diberikan gelang kaki chip, itu yang nanti bisa
dimonitor di kantor polisi dia pergi ke mana, kalau sudah mendekat di
tempat anak-anak seperti sekolah, polisi sudah ada di sekitar itu,"
tutup Badrodin.
Pemerintah telah memutuskan akan menerbitkan
Perppu tentang pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual
terhadap anak-anak. Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri itu akan
segera dibawa ke DPR.
"Keputusannya sudah diputuskan di ratas
satu Perppu dan akan dikirimkan ke DPR dan dibahas di masa sidang
mendatang. Sebelum masa sidang ini Perppu keluar. Kami bekerja untuk ini
dirumuskan segera," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kompleks Istana
Kepresidenan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar