Selasa, 01 Desember 2015

Didesak Bentuk Panel Kasus Novanto, Anggota MKD: Tunggu Persidangan

 Agen13 "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak membentuk panel untuk kasus Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan panel bisa dibentuk jika MKD sudah membuat kesimpulan kasus pencatutan Presiden dan Wapres adalah pelanggaran berat.

"Lah, kita kan belum ada kesimpulan. Kalau ada pleno MKD yang kemudian pelanggaran ini masuk kategori berat, itu bisa bentuk panel. Bisa, tapi itu perlu dilihat," ujar Sudding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Sudding menegaskan harus ada kesimpulan dulu dari MKD bahwa kasus Novanto adalah pelanggaran berat sebelum memutuskan membentuk panel. Kesimpulan itu akan diambil dalam rapat pleno MKD.

"Kita tunggu proses persidangan, lalu bagaimana hasilnya, itu mesti pleno dulu sebelum kesimpulan," tutur anggota Komisi III DPR itu.

Dia pun mendorong agar proses persidangan di MKD ini berjalan terbuka. Hal ini termasuk kemungkinan dibukanya rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Kita sepakati terbuka ya mestinya. Saya kita nanti kita konfirmasi seputar transkrip rekaman. Harus perdengarkan rekaman itu. Yang utuh hampir 2 jam itu," tutur politikus Hanura itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname