Didesak Bentuk Panel Kasus Novanto, Anggota MKD: Tunggu Persidangan
Agen13 "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak membentuk panel untuk kasus
Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan panel
bisa dibentuk jika MKD sudah membuat kesimpulan kasus pencatutan
Presiden dan Wapres adalah pelanggaran berat.
"Lah, kita kan
belum ada kesimpulan. Kalau ada pleno MKD yang kemudian pelanggaran ini
masuk kategori berat, itu bisa bentuk panel. Bisa, tapi itu perlu
dilihat," ujar Sudding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Sudding menegaskan harus ada
kesimpulan dulu dari MKD bahwa kasus Novanto adalah pelanggaran berat
sebelum memutuskan membentuk panel. Kesimpulan itu akan diambil dalam
rapat pleno MKD.
"Kita tunggu proses persidangan, lalu bagaimana
hasilnya, itu mesti pleno dulu sebelum kesimpulan," tutur anggota Komisi
III DPR itu.
Dia pun mendorong agar proses persidangan di MKD
ini berjalan terbuka. Hal ini termasuk kemungkinan dibukanya rekaman
pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Presiden
Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Kita sepakati terbuka ya mestinya. Saya kita nanti kita konfirmasi
seputar transkrip rekaman. Harus perdengarkan rekaman itu. Yang utuh
hampir 2 jam itu," tutur politikus Hanura itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar