Kapolda Metro Jaya: Ahok Berencana Gugat Metromini, Kita Dukung!
Agen13 "Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian baru saja bertemu Gubernur
DKI Basuki T Purnama (Ahok). Dia menyatakan, Ahok bakal menggugat
Metromini.
"Tadi kita berdiskusi dengan Pak Gubernur, supaya
jangan berhenti kepada sopir, tetapi juga kepada penanggung jawab. Oleh
karena itu langkahnya adalah Pak Gubernur nanti didukung oleh kami, akan
bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada
pengelola Metromini itu," kata Tito di Balai Kota, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Kecelakaan bus Metromini yang terjadi di Jakarta Barat kemarin (7/12)
itu menewaskan 18 orang. Bus oranye itu menerobos perlintasan kereta api
dan disambut terjangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang
tengah melaju.
Rencananya, Ahok bakal melayangkan gugatan perdata
ke pihak Metromini. Utamanya, pihak Metromini dituntut ganti rugi denda
dan ganti rugi kepada korban.
Sebagaimana diketahui, perusahaan Metromini mempunyai mekanisme
tersendiri dalam mengelola armadanya. Bus-bus Metromini yang beredar itu
bukan langsung milik Metromini melainkan milik perorangan. Ahok akan
menuntut pemilik bus, juga menuntut Metromininya.
"Semua. Kalau
memang terkait peristiwa yang kemarin, siapa yang merekrut, siapa
pemilik mobilnya. Kalau nanti perusahaan, semua akan digugat oleh Pak
Gubernur, nanti kita akan dukung," kata Tito.
Soal siapa pemilik
bus Metromini maut bernomor polisi B 7060 FD itu, memang belum jelas
betul. Namun dengan gugatan yang akan dilayangkan, diperkirakan
pemiliknya atau pihak yang bertanggung jawab bakal muncul.
"Itu tadi disebutkan jadi perdebatan. Biar kelihatan siapa nanti yang muncul yang mengaku milik Metromini," kata Tito.
Bila nanti gugatan perdata kabul, maka sanksi administrasi bisa dilayangkan kepada Metromini. Izin operasinya bisa dicabut.
"Terserah
Pak Gubernur, saya minta beliau sanksi adminsitrasi, dicabut, bisa juga
gugatan perdata. Terserah. Yang jelas pertama gugatan perdata itu minta
ganti rugi kepada keluarga korban. Nanti Pak Gubernur, kita akan
mendukung," tutur Tito.
Dia menjelaskan, untuk kasus kecelakaan maut di Minggu pagi kemarin,
tersangka yakni sopir bus telah meninggal dunia. Otomatis kasus
'kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia' dihentikan.
"Tersangkanya
meninggal dunia. Otomatis 359-nya (Pasal di KUHP) dengan tersangka
adalah sopir, ya kasusnya dihentikan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar