Rabu, 02 Desember 2015

Soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Ahok: Sekarang Sangat Politis

Agen13 "Gubernur DKI Basuki T Purnama menyebut ribut-ribut soal reklamasi pantai utara Jakarta kini semakin berbau politis. Ia kembali menegaskan perintah reklamasi itu adalah produk lama yang kini ia lanjutkan.

"Waktu saya mengajukan Raperda (Zonasi) itu ada semua dasar hukumnya. Termasuk dari Kementerian Kelautan Perikanan semua jelas. Ini sudah ada kajian menteri Lingkungan Hidup dari tahun 1995. Bahkan menentukan posisi pulau, jumlah pulau itu melalui kajian oleh pemerintah pusat," kata Ahok di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Utara, Rabu (2/12/2015).

Saat ini Pemprov DKI memang sedang mengajukan Raperda Zonasi yang membahas terkait reklamasi 17 pulau yang kini dikenal dengan 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta'. Sebagai dasar hukum, ia menjabarkan sejumlah aturan dari pemerintah pusat sejak tahun 1995.

"Seolah-olah izin pulau saya yang berikan, (dan) mesti saya tutup. Saya bisa melawan enggak Keppres yang dulu semua? Itu aja logikanya. Ini kan jadi politis," sambungnya.

Keppres yang disebut Ahok adalah Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantau Utara Jakarta. Berdasar Keppres itu, Pemprov DKI menerbitkan Perda No 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

17 pulau yang akan direklamasi ini diberi nama pulau A hingga Q dan Hak Pengelolaan (HPL)nya atas nama Pemprov DKI.

Dalam Raperda yang diajukan Pemprov DKI, 4 dari 17 pulau hasil reklamasi itu direncanakan untuk dikembangkan menjadi satu kesatuan pelabuhan terpadu bernama 'Port of Jakarta'.

Pulau N atau pulau yang berbatasan dengan sub area komersil direncanakan untuk menjadi terminal atau pelabuhan bertaraf internasional. Sementara ketiga pulau di sebelah timurnya, yaitu Pulau O, P, dan Q, direncanakan menjadi kawasan pendukung keberadaan terminal melalui pendirian kawasan industri, pergudangan, dan pusat logistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname