Soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Ahok: Sekarang Sangat Politis
Agen13 "Gubernur DKI Basuki T Purnama menyebut ribut-ribut soal reklamasi pantai
utara Jakarta kini semakin berbau politis. Ia kembali menegaskan
perintah reklamasi itu adalah produk lama yang kini ia lanjutkan.
"Waktu
saya mengajukan Raperda (Zonasi) itu ada semua dasar hukumnya. Termasuk
dari Kementerian Kelautan Perikanan semua jelas. Ini sudah ada kajian
menteri Lingkungan Hidup dari tahun 1995. Bahkan menentukan posisi
pulau, jumlah pulau itu melalui kajian oleh pemerintah pusat," kata Ahok
di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Utara, Rabu
(2/12/2015).
Saat ini Pemprov DKI memang sedang mengajukan
Raperda Zonasi yang membahas terkait reklamasi 17 pulau yang kini
dikenal dengan 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta'. Sebagai dasar
hukum, ia menjabarkan sejumlah aturan dari pemerintah pusat sejak tahun
1995.
"Seolah-olah izin pulau saya yang berikan, (dan) mesti saya
tutup. Saya bisa melawan enggak Keppres yang dulu semua? Itu aja
logikanya. Ini kan jadi politis," sambungnya.
Keppres yang
disebut Ahok adalah Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantau
Utara Jakarta. Berdasar Keppres itu, Pemprov DKI menerbitkan Perda No 8
Tahun 1995 tentang penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
17 pulau yang akan direklamasi ini diberi nama pulau A hingga Q dan Hak Pengelolaan (HPL)nya atas nama Pemprov DKI.
Dalam
Raperda yang diajukan Pemprov DKI, 4 dari 17 pulau hasil reklamasi itu
direncanakan untuk dikembangkan menjadi satu kesatuan pelabuhan terpadu
bernama 'Port of Jakarta'.
Pulau N atau pulau yang berbatasan
dengan sub area komersil direncanakan untuk menjadi terminal atau
pelabuhan bertaraf internasional. Sementara ketiga pulau di sebelah
timurnya, yaitu Pulau O, P, dan Q, direncanakan menjadi kawasan
pendukung keberadaan terminal melalui pendirian kawasan industri,
pergudangan, dan pusat logistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar