Senin, 23 November 2015

6.000 Polisi Diturunkan Jaga Aksi Mogok Buruh Besok





Agen 13 Besok Selasa (23/11/2015) hingga Jumat (27/11/2015) buruh akan melakukan aksi mogok nasional. Untuk mengamankan aksi ini, Polda Metro Jaya mengerahkan 6000 personel kepolisian.

"‎Polda Metro siap melakukan pengamanan mogok nasional buruh, ada 6000 personel baik Polda Metro serta jajaran yang dikerahkan," ujar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Senin (23/11/2015) malam di Polda Metro.
Diutarakan Iqbal terkait aksi mogok nasional ini pihak Polda Metro telah melakukan komunikasi dengan semua elemen buruh.
Pihaknya pun mengimbau agar selama mogok nasional para buruh tetap tertib dan tidak melanggar hukum.
Namun nantinya apabila terjadi pelanggaran hukum, maka mantan Kapolres Jakarta Utara itu menegaskan pihaknya tidak segan untuk memproses hukum para buruh tersebut.
"Kami amankan sesuai perkiraan intelijen dan hasil koordinasi serta komunikasi. Kami akan tetap lakukan penegakan hukum, buruh dan polda metro bersahabat," tegasnya.
Iqbal menambahkan nantinya titik-titik pengamanan akan dipusatkan di beberapa kawasan industri seperti di Jababeka, MM 2100, Pulo Gadung, Jatake, Marunda, Cilincing, Tanjung Priok hingga ke wilayah Tangerang Kabupaten.
Nantinya di titik-titik tertentu, kepolisian juga menyiagakan kendaraan taktis hingga pasukan anti huru hara yang siap digerakkan apabila dibutuhkan.
‎Untuk diketahui, Sejumlah buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) memastikan tetap melakukan aksi mogok secara nasional pada besok, Selasa (23/11/2015), hingga Jumat (27/11/2015).
Mogok yang berlangsung selama empat hari kerja itu, disebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, rencananya berlangsung di 22 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten di seluruh Indonesia.
"Kami pastikan mogok nasional akan berlangsung besok (23/11), tidak hanya di Jakarta tapi juga di 22 provinsi dan lebih 200 kabupaten," kata Said Iqbal di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Senin (22/11/2015).
Mogok tersebut dilaksanakan buruh untuk meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Peraturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid kelima, dinilai sejumlah pimpinan serikat buruh, menghilangkan peran Dewan Pengupahan dalam perumusan kenaikan upah.
"Ini dapat membuat buruh terus berada dalam kemiskinan," katanya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos. Menurutnya perumusan PP No.78 tahun 2015 tidak melibatkan serikat buruh.
"Ini bagian dari politik upah murah yang dilakukan Jokowi," kata Nining.
Pada tuntutanya selain meminta presiden mencabut PP No. 78 tahun 2015, Komite Aksi Upah juga meminta kenaikan upah sebesar Rp 500 ribu setiap tahun.
6.000 Polisi Diturunkan Jaga Aksi Mogok Buruh Besok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname