Selasa, 10 November 2015

BNNP Sulsel Ungkap Jaringan Raja Narkoba di Rutan Makassar

 Agen13 "Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali mengamankan satu rekan Amir Aco (32), yang berinisial TN di Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 Makassar, Selasa (10/11/2015).

Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jendral (Brigjen) Agus Budiman Manalu mengatakan TN diamankan karena hasil pemeriksaan intensif Amir Aco.
"Kami tangkap TN setelah pemeriksaan Amir Aco yang lebih dulu ditangkap, kemarin," katanya.
BNNP terus gencar melakukan pengembangan terhadap kepemilikan sabu 76 gram sabu yang disembunyikan terpidana mati Amir Aco dalam kamar tahananya.
Diketahui, Amir Aco tertangkap atas kepemilikan sabu di dalam Rutan Kelas I Makassar, Senin (9/11), kemarin. Ia ditangkap saat petugas Rutan yang di back up Polsek Rappocini melakukan razia.
Total barang bukti yang disita yakni setidaknya 21 sachet sabu berukuran sedang dan kecil dengan berat 76 gram.
Selain itu, didapati beberapa sachet kosong, pipet dan pireks kaca. Hingga kini, kedua terpidana itu masih menjalani pemeriksan di Kantor BNNP Sulawesi Selatan.
"Kami masih melakukan upaya untuk mengungkap jaringannya Amir Aco yang ada diluar (Rutan)," jelasnya.
Pengungkapan kasus narkotika di penjara itu, Agus menyebutkan ini merupakan upaya bersama lintas sektoral aparat penegak hukum.
Selain upaya penegakan hukum tersebut, BNNP Sulsel bersama Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Selatan akan bekerjasama untuk melakukan razia di rutan maupun lembaga permasyarakatan.
Diketahui, Amir Aco dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya, Selasa, (11/8) yang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Amir Aco memiliki sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya menjalani persidangan, bandar narkoba ini sudah berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman seumur hidup tetapi berhasil kabur dari Lapas Balikpapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname