Tujuh Pelaku Kejahatan Diringkus Dalam Seminggu
Agen 13 Tujuh pelaku kejahatan kriminal jalanan berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur, selama sepekan terakhir.
Penangkapan dilakukan sejak 7 November hingga 14 November 2015.Kapolsek Medan Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Fransisca PS Munthe mengatakan, tujuh pelaku kejahatan yang ditangkap melakukan tindak kejahatan yang berbeda-beda.
Empat orang terlibat kasus pencurian dan penjambretan serta tiga orang kasus narkoba.
"Kami akan terus melakukan penangkapan untuk menekan kejahatan jalanan di Polsek Medan Timur. Jadi selama sepekan ada tujuh pelaku kejahatan yang diamankan. Kedepan, kami akan terus menangkap pelaku kejahatan lainnya," katanya, Minggu (15/11/2015).
Selain itu, kata Fransisca, empat pelaku pencurian yang diringkus Fahrian Zein (26), dan Aditya Chiko Fauzan (19), kasus pencurian dua unit CPU, Amply, dan Microphon di SD Negeri 060863 di Jalan Kantor Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Medan
"Setelah itu, M Yusuf (48) dan Fahmi Afrizal (26) ditangkap petugas atas kasus pencurian satu unit Zet Hammer (bor aspal) di Jalan Pembangunan IV Medan," ujarnya.
Sementara itu, pengedar narkoba yang diringkus adalah Suryadi (41) ditangkap di Jalan Gagak Hitam lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan Adreansyah (27) ditangkap di Jalan Tuamang Medan atas kasus kepemilikan sabu dengan berat 0,02 gram.
"Pengedar lainnya Syafran (26) warga Jalan HM Said Medan, ditangkap atas kepemilikan sabu 0,03 gram tak jauh dari rumahnya. Kasus pencurian jambret, dan perampokan tetap menjadi atensi kita untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," katanya.
Dia menuturkan, kedepan memohon kerjasama dari masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polsek Medan Timur untuk memberikan informasi adanya tindak kejahatan agar terjaga ketentraman dan ketertiban.
Sementara itu, pengedar narkoba yang diringkus adalah Suryadi (41) ditangkap di Jalan Gagak Hitam lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan Adreansyah (27) ditangkap di Jalan Tuamang Medan atas kasus kepemilikan sabu dengan berat 0,02 gram.
"Pengedar lainnya Syafran (26) warga Jalan HM Said Medan, ditangkap atas kepemilikan sabu 0,03 gram tak jauh dari rumahnya. Kasus pencurian jambret, dan perampokan tetap menjadi atensi kita untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," katanya.
Dia menuturkan, kedepan memohon kerjasama dari masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polsek Medan Timur untuk memberikan informasi adanya tindak kejahatan agar terjaga ketentraman dan ketertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar