Membeli Motor? Tunai atau Kredit
Agen13 "Membeli motor sebagai alat transportasi adalah salah satu alternatif
untuk menunjang segala aktivitas sehari-hari. Untuk itu diperlukan
anggaran yang cukup sehingga Anda bisa mendapatkan motor tersebut. Dua
cara pembayaran yang pasti disediakan oleh dealer adalah secara tunai
dan kredit. Kedua cara ini pada dasarnya dibuat untuk memberikan pilihan
bagi konsumen untuk memiliki motor impian.
Seringkali, kedua
cara pembayaran ini cukup membuat calon konsumen bingung, apakah akan
menilik cara pembayaran tunai atau kredit. Biasanya, mereka yang
memiliki cukup uang akan langsung membayar tunai, sedangkan yang belum
memiliki cukup uang akan langsung membayar namun sangat membutuhkan
motor tersebut akan memilih pembayaran secara kredit.
Di antara
kedua cara pembayaran tersebut, ada keuntungan dan kerugian yang di
dapat. Sudah tentu pembayaran dengan sistem tunai akan jauh lebih murah.
Hal ini dikarenakan pelanggan tidak perlu membayar bunga sebagaimana
jika membayar dengan sistem kredit.
Sementara kerugian pada
sistem tunai, salah satunya adalah stok motor yang lebih sedikit. Oleh
sebab itu, terkadang harus inden untuk warna atau model tertentu. Hal
ini dapat terjadi karena biasanya dealer memang menyediakan stok yang
lebih banyak untuk pembayaran kredit.
Sementara untuk kredit,
salah satu hal yang pasti adalah harga motor akan melambung, bahkan
dapat mencapai dua kali lipat. Belum lagi kualitas motor yang akan
menurun seiring dengan proses Anda mencicil sampai dengan lunas.
Keuntungan
yang di dapat pun adalah hadiah dari dealer yang biasanya lebih banyak.
Sistem kredit juga merupakan pilihan rasional jika uang belum cukup
sedangkan kondisi terdesak harus segera mendapatkan motor tersebut.
Seperti yang telah disebutkan di atas, memiliki motor juga bisa
menghemat biaya transportasi Anda sehari-hari.
Di akhir, semua
sistem pembayaran baik adanya, kembali lagi kepada Anda, Anda sanggup
membayar secara tunai atau kredit, sesuaikan dengan budget Anda, jangan
sampai membebani keuangan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar