Minggu, 23 Agustus 2015

Duh! Pembobolan ATM Bank Besar Modus Skimming Didalangi Napi Penghuni LP

 

 Agen13 "Polda Metro Jaya mengungkap pembobolan ATM sebuah bank swasta besar di Indonesia dengan modus skimming. Yang bikin miris, pembobolan ini ternyata didalangi oleh seorang tersangka yang saat itu masih menjalani hukuman di sebuah LP di Jakarta.

"Salah satu tersangka berinisial E alias ES (41), dia pada saat kejahatan terjadi masih menjalani hukuman di LP Cipinang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Didik mengatakan, E saat itu mendekam di LP atas kasus yang sama yakni menggandakan kartu kredit. Dia baru bebas dari LP pada April 2015.

"Pada saat di LP, tersangka E ini membeli data nasabah berupa kartu ATM melalui 3 website," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, tersangka mendapatkan data dari website yang disinyalir servernya ada di luar negeri.

"Dia dapatkan data hasil pencarian di google, kemudian dia dapatkan 3 website tersebut. Dulu dia pelaku skimmer saat ditangkap kasus penggandaan kartu kredit, tetapi kali ini dia hanya membeli data nasabah bank melalui website tersebut," jelasnya.

Lalu bagaimana seorang napi bisa internetan di LP? "Dia internetan menggunakan fasilitas telepon selular," kata Arsya.

Data ATM yang didapat oleh tersangka E yakni berupa nomor PIN ATM berikut kartu ATM-nya yang sudah dicetak atas nama korban atau nasabah bank tersebut. Setelah mendapatkan data tersebut, E menyuruh temannya untuk mengambil ATM tersebut di kantor pos.

"Kartu ATM dikirimkan via pos oleh penjual di website,kemudian tersangka E menyuruh temannya tukang ojek yang sering mangkal di LP tersebut untuk mengambilnya ke kantor pos. Temannya ini juga residivis dan kita tangkap juga," jelasnya.

Setelah mendapatkan kartu ATM tersebut, tersangka menyuruh temannya yang lain untuk menggunakan ATM palsu. Beberapa di antaranya, ATM palsu tersebut digunakan untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah iPhone.

Tersangka E sendiri ditangkap di Jl Duri Kepa, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 8 Agustus 2015 lalu, beberapa bulan setelah bebas dari LP.

Sementara tersangka lainnya, AG alias A dan YWR alias JT ditangkap di Jl Ampera IV No 12 Pademangan, Jakut tanggal 4 Agustus; tersangka MFH ditangkap di Jl Karanganyar 2A No 17, Karanganyar, Sawah Besar, Jakpus dan tersangka S ditangka di Pasar Pramuka, Jakpus tanggal 5 Agustus.

"S ini dia menyediakan KTP palsu untuk komplotan ini," terangnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 26 kartu ATM palsu hasil skimming, 1 unit laptop merek Toshiba, 1 buah mesin printer, 1 buah komputer, sejumlah handphone dan 6 KTP palsu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname