Duh! Pembobolan ATM Bank Besar Modus Skimming Didalangi Napi Penghuni LP
Agen13 "Polda Metro Jaya mengungkap pembobolan ATM sebuah bank swasta besar di
Indonesia dengan modus skimming. Yang bikin miris, pembobolan ini
ternyata didalangi oleh seorang tersangka yang saat itu masih menjalani
hukuman di sebuah LP di Jakarta.
"Salah satu tersangka berinisial
E alias ES (41), dia pada saat kejahatan terjadi masih menjalani
hukuman di LP Cipinang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Minggu (23/8/2015).
Didik mengatakan, E saat itu mendekam di LP
atas kasus yang sama yakni menggandakan kartu kredit. Dia baru bebas
dari LP pada April 2015.
"Pada saat di LP, tersangka E ini membeli data nasabah berupa kartu ATM melalui 3 website," imbuhnya.
Sementara
itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku
Arsya Khadafi menjelaskan, tersangka mendapatkan data dari website yang
disinyalir servernya ada di luar negeri.
"Dia dapatkan data hasil
pencarian di google, kemudian dia dapatkan 3 website tersebut. Dulu dia
pelaku skimmer saat ditangkap kasus penggandaan kartu kredit, tetapi
kali ini dia hanya membeli data nasabah bank melalui website tersebut,"
jelasnya.
Lalu bagaimana seorang napi bisa internetan di LP? "Dia internetan menggunakan fasilitas telepon selular," kata Arsya.
Data
ATM yang didapat oleh tersangka E yakni berupa nomor PIN ATM berikut
kartu ATM-nya yang sudah dicetak atas nama korban atau nasabah bank
tersebut. Setelah mendapatkan data tersebut, E menyuruh temannya untuk
mengambil ATM tersebut di kantor pos.
"Kartu ATM dikirimkan via
pos oleh penjual di website,kemudian tersangka E menyuruh temannya
tukang ojek yang sering mangkal di LP tersebut untuk mengambilnya ke
kantor pos. Temannya ini juga residivis dan kita tangkap juga,"
jelasnya.
Setelah mendapatkan kartu ATM tersebut, tersangka
menyuruh temannya yang lain untuk menggunakan ATM palsu. Beberapa di
antaranya, ATM palsu tersebut digunakan untuk melakukan transaksi
pembelian sejumlah iPhone.
Tersangka E sendiri ditangkap di Jl
Duri Kepa, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 8 Agustus 2015
lalu, beberapa bulan setelah bebas dari LP.
Sementara tersangka
lainnya, AG alias A dan YWR alias JT ditangkap di Jl Ampera IV No 12
Pademangan, Jakut tanggal 4 Agustus; tersangka MFH ditangkap di Jl
Karanganyar 2A No 17, Karanganyar, Sawah Besar, Jakpus dan tersangka S
ditangka di Pasar Pramuka, Jakpus tanggal 5 Agustus.
"S ini dia menyediakan KTP palsu untuk komplotan ini," terangnya.
Dari
para tersangka, polisi menyita 26 kartu ATM palsu hasil skimming, 1
unit laptop merek Toshiba, 1 buah mesin printer, 1 buah komputer,
sejumlah handphone dan 6 KTP palsu. Para tersangka dijerat dengan Pasal
363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
dokumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar