Lewat GPS, 3 Pencuri Mobil Dibekuk
Agen 13 UT (40), HRK (44) dan ST (30) dibekuk jajaran Tim Resmob Polsek
Penjaringan, Jakarta Utara, di Kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,
Jumat (14/08/2015) lalu. Ketiga bandit ini diketahui pelaku spesialis
pencurian kendaraan bermotor dan tertangkap berkat Global Possitioning
System (GPS).
Kombes Pol Susetio Cahyadi selaku Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan, awalnya TB (35) selaku korban pencurian melapor ke Polsek Penjaringan. Warga di Jalan Teluk Gong Raya, RT 02/08, Penjaringan, Jakarta Utara ini mengaku, mobil Toyota Avanza hitam B1969URP miliknya hilang ketika terparkir di rumahnya.
Beruntung, mobil tersebut dengan mudah terlacak lantaran terpasang sebuah alat yakni Global Possitioning System (GPS). Diketahui, posisi terakhir mobil tersebut berhenti di Kawasan Cilengsi, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi, pada Jumat lalu sekitar pukul. 07.00 WIB mobil korban tengah terparkir di garasi rumahnya yang terletak di Jalan Teluk Gong Raya 12B, RT 2/8, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tanpa diketahui korban, mobilnya ini raib lantaran dibobol oleh HRK dan ST. Korban mengecek, ternyata mobil ada di Cileungsi, Bogor," papar Susetio, Senin (24/08/2015) di Polsek Penjaringan.
Saat ditelusur, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Polsek Penjaringan berhasil membekuk HRK dan ST di halaman parkir minimarket di Kawasan Bogor. Mudahnya penangkapan lantaran adanya GPS yang terpasang.
"Dalam 5 jam keduanya berhasil kami bekuk. Karena ada GPS itu. Nah, menurut keterangan kedua pelaku ini, memang kerap menaruh kendaraan hasil curian itu di Halaman Parkir minimarket tersebut. Serta lokasinya tak jauh dari tempat konrakan HRK dan ST. Kala itu kedua pelaku tengah nongkrong," jelas Susetio.
Tak hanya itu, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang residivis curanmor kambuhan yakni UT. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, UT berhasil diaankan di sebuah kontrakan di Kawasan Tangerang, Banten.UT merupakan otak dari kasus curanmor ini. Ironisnya, sudah pernah dipenjara, dan pengadilan cuma menghukum pelaku selama 3 bulan. UT ini seorang residivis kambuhan. Bahkan sudah 3 kali melakukan aksinya. Perbuatan yang sama dilakukan dengan cara bersekongkol. Tak hanya itu, GT yang kini masih masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) merupakan rekan UT kala melakukan aksinya," paparnya.
Susetio melanjutkan, "Pelaku UT menelepon GT untuk mencari mobil jenis Avanza. Setelah berhasil melakukan pencurian movil, selanjutnya mobi diparkir di Halaman Minimarket Kawasan Bogor. Sementara HRK dan ST, diperintah UT untuk mengambil mobil itu dan merubah plat aseli dengan plat palsu," paparnya kembali.
Pria yang akrab disapa Setio ini menjelaskan, dari keterangan UT, mobil yang kerap dicurinya adalah jenis Toyota Avanza. Menurut UT, jenis mobil itu paling mudah dijual dan dihargai per-unitnya yakni Rp 20 juta.
"Hasilnya dibagi-bagi nanti. GT Rp 15 juta, UT Rp 2 juta, sedangkan HRK dan ST masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta," terangnya.
Dari hasil penangkapan, kata Setio, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 obeng plus minus, 1 STNK Avanza B1969 URP, 1 plat nomor palsu B1088BZH.
"Ada mobil yang juga menjadi barang bukti curian yakni satu unit mobil Honda Jazz B312RIA, satu unit motor Honda Megapro B 3786KOC, dan satu unit motor Yamaha B3850 KDD," katanya.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, terbukti melakukan tindak pidana persengkongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Jo,Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 55 Jo Pasal 481 KUHPidana.
"Pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutup Setio
Kombes Pol Susetio Cahyadi selaku Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan, awalnya TB (35) selaku korban pencurian melapor ke Polsek Penjaringan. Warga di Jalan Teluk Gong Raya, RT 02/08, Penjaringan, Jakarta Utara ini mengaku, mobil Toyota Avanza hitam B1969URP miliknya hilang ketika terparkir di rumahnya.
Beruntung, mobil tersebut dengan mudah terlacak lantaran terpasang sebuah alat yakni Global Possitioning System (GPS). Diketahui, posisi terakhir mobil tersebut berhenti di Kawasan Cilengsi, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi, pada Jumat lalu sekitar pukul. 07.00 WIB mobil korban tengah terparkir di garasi rumahnya yang terletak di Jalan Teluk Gong Raya 12B, RT 2/8, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tanpa diketahui korban, mobilnya ini raib lantaran dibobol oleh HRK dan ST. Korban mengecek, ternyata mobil ada di Cileungsi, Bogor," papar Susetio, Senin (24/08/2015) di Polsek Penjaringan.
Saat ditelusur, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Polsek Penjaringan berhasil membekuk HRK dan ST di halaman parkir minimarket di Kawasan Bogor. Mudahnya penangkapan lantaran adanya GPS yang terpasang.
"Dalam 5 jam keduanya berhasil kami bekuk. Karena ada GPS itu. Nah, menurut keterangan kedua pelaku ini, memang kerap menaruh kendaraan hasil curian itu di Halaman Parkir minimarket tersebut. Serta lokasinya tak jauh dari tempat konrakan HRK dan ST. Kala itu kedua pelaku tengah nongkrong," jelas Susetio.
Tak hanya itu, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang residivis curanmor kambuhan yakni UT. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, UT berhasil diaankan di sebuah kontrakan di Kawasan Tangerang, Banten.UT merupakan otak dari kasus curanmor ini. Ironisnya, sudah pernah dipenjara, dan pengadilan cuma menghukum pelaku selama 3 bulan. UT ini seorang residivis kambuhan. Bahkan sudah 3 kali melakukan aksinya. Perbuatan yang sama dilakukan dengan cara bersekongkol. Tak hanya itu, GT yang kini masih masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) merupakan rekan UT kala melakukan aksinya," paparnya.
Susetio melanjutkan, "Pelaku UT menelepon GT untuk mencari mobil jenis Avanza. Setelah berhasil melakukan pencurian movil, selanjutnya mobi diparkir di Halaman Minimarket Kawasan Bogor. Sementara HRK dan ST, diperintah UT untuk mengambil mobil itu dan merubah plat aseli dengan plat palsu," paparnya kembali.
Pria yang akrab disapa Setio ini menjelaskan, dari keterangan UT, mobil yang kerap dicurinya adalah jenis Toyota Avanza. Menurut UT, jenis mobil itu paling mudah dijual dan dihargai per-unitnya yakni Rp 20 juta.
"Hasilnya dibagi-bagi nanti. GT Rp 15 juta, UT Rp 2 juta, sedangkan HRK dan ST masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta," terangnya.
Dari hasil penangkapan, kata Setio, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 obeng plus minus, 1 STNK Avanza B1969 URP, 1 plat nomor palsu B1088BZH.
"Ada mobil yang juga menjadi barang bukti curian yakni satu unit mobil Honda Jazz B312RIA, satu unit motor Honda Megapro B 3786KOC, dan satu unit motor Yamaha B3850 KDD," katanya.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, terbukti melakukan tindak pidana persengkongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Jo,Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 55 Jo Pasal 481 KUHPidana.
"Pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutup Setio
Tidak ada komentar:
Posting Komentar