KPK Pertama Kali Panggil Ketua DPRD Muba Sejak Berstatus Tersangka
Agen13 "KPK menetapkan Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba),
Sumatera Selatan, sebagai tersangka dugaan suap pengesahan LKPJ 2014 dan
pembahasan RAPBD 2015. Hari ini, keempat tersangka tersebut dipanggil
KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini KPK jadwalkan
pemeriksaan empat pimpinan DPRD Muba untuk tersangka PA dan L," ujar
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu
(26/8/2015).
Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD
Darwin, Islan Hanura, dan Aidir Fitri ditetapkan sebagai tersangka pada
Jumat (21/8) lalu. Keempatnya diduga menerima uang dari Bupati Musi
Banyuasin Pahri Azhari masing-masing sekitar Rp 100 juta.
Darwin
dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11
UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1
jo pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, pada Jumat (14/8) pekan lalu, KPK
juga telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan sang istri
Lusiati sebagai tersangka untuk kasus suap pembahasan RAPBD Kabupaten
Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka Pahri dan beberapa anggota
DPRD ini merupakan hasil dari pengambangan operasi tangkap tangan di
Musi Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar