Agen13 " Langkah Dhimam Abror untuk maju dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, pupus sudah. Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam tak memenuhi syarat untuk melawan duet Risma Triharini-Whisnu Sakti Buana.
Menanggapi keputusan KPU Kota Surabaya itu, Dhimam mengaku pasrah. "Mau diapain, KPU sudah punya keputusan," kata Dhimam saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (30/8/2015).
Menurut KPU Kota Surabaya ada satu berkas yang tak dipenuhi oleh
Dhimam, yakni surat keterangan tidak punya tunggakan pajak. Dia hanya
menyerahkan fotocopy NPWP dan dokumen SPT PP atau semacam surat
pembayaran tanda pelunas pajak.
Terkait syarat surat keterangan tidak punya tunggakan pajak tersebut, Dhimam mengaku baru mengetahui beberapa hari sebelum batas akhir verifikasi. "Sudah nggak sempat (memenuhi) lagi. Ini keteledoran (saya)," kata Dhimam.
Soal kemungkinan dia kembali mendaftarkan diri setelah KPU Surabaya memperpanjang pendaftaran, Dhimam mengaku belum bisa memastikan. "Saya akan lihat dulu peraturannya," kata Dhimam.
Sementara juru bicara tim kampanye Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono menilai KPU ceroboh dan gegabah dalam mengambil keputusan. Menurut dia KPU Kota Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai. Khususnya terkait surat bebas tunggakan pajak Abror.
"Seharusnya jauh hari dikomunikasikan untuk diurus dan itu persoalan mudah," kata Didik melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2015).
Terkait syarat surat keterangan tidak punya tunggakan pajak tersebut, Dhimam mengaku baru mengetahui beberapa hari sebelum batas akhir verifikasi. "Sudah nggak sempat (memenuhi) lagi. Ini keteledoran (saya)," kata Dhimam.
Soal kemungkinan dia kembali mendaftarkan diri setelah KPU Surabaya memperpanjang pendaftaran, Dhimam mengaku belum bisa memastikan. "Saya akan lihat dulu peraturannya," kata Dhimam.
Sementara juru bicara tim kampanye Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono menilai KPU ceroboh dan gegabah dalam mengambil keputusan. Menurut dia KPU Kota Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai. Khususnya terkait surat bebas tunggakan pajak Abror.
"Seharusnya jauh hari dikomunikasikan untuk diurus dan itu persoalan mudah," kata Didik melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar