KPU: 254 Daerah Dapat Mengikuti Tahapan Pilkada Selanjutnya
Sebanyak 254 daerah dari 257 daerah yang melaksanakan Pilkada
serentak 2015 bisa melakukan rekapitulasi pasangan calon ke tahap
selanjutnya.
Ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia, mengatakan hingga pukul 20.40 WIB, KPU telah menetapkan pada 254 daerah yang akan mengikuti pengambilan nomor urut pasangan calon kepala daerah pada tanggal 25 dan 26 Agustus 2015. Sedangkan untuk kampanye akan dimulai pada tanggal 28 Agustus.
"Kampanye akan dijalankan pada tanggal 28 Agustus hingga 5 Desember sebelum masa tenang," ujar Ferry saat mengadakan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan juga Minahasa Selatan akan dibuka kembali pendaftaran tiga hari setelah penetapan yaitu pada tanggal 28 hingga 30 Agustus 2015.
Ferry juga mengatakan bahwa masih terdapat dua daerah yang sudah melakukan pendaftaran setelah penetapan hasil sengketa, yaitu Kabupaten Fak-Fak dan juga Kota Mataram. Menurut hasil rekomendasi Bawaslu, kedua daerah tersebut akan ditetapkan pada awal September.
Ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia, mengatakan hingga pukul 20.40 WIB, KPU telah menetapkan pada 254 daerah yang akan mengikuti pengambilan nomor urut pasangan calon kepala daerah pada tanggal 25 dan 26 Agustus 2015. Sedangkan untuk kampanye akan dimulai pada tanggal 28 Agustus.
"Kampanye akan dijalankan pada tanggal 28 Agustus hingga 5 Desember sebelum masa tenang," ujar Ferry saat mengadakan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan juga Minahasa Selatan akan dibuka kembali pendaftaran tiga hari setelah penetapan yaitu pada tanggal 28 hingga 30 Agustus 2015.
Ferry juga mengatakan bahwa masih terdapat dua daerah yang sudah melakukan pendaftaran setelah penetapan hasil sengketa, yaitu Kabupaten Fak-Fak dan juga Kota Mataram. Menurut hasil rekomendasi Bawaslu, kedua daerah tersebut akan ditetapkan pada awal September.
"Kami belum tahu dua daerah yang telah selesai sengketa ini akan
ditetapkan. Tergantung dengan KPU di daerah masing-masing," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar