Oleh : AngelTien
Agen13 - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pelaku pemerkosaan pada siswi SMA dihukum berat. Pelaku Budi dan Medi yang mencekoki minuman keras di tempat hiburan malam di sebuah mal di Sudirman, Jakarta pada November 2014 lalu sudah ditangkap. Sedang satu tersangka lainnya Ali masih buron.
"Polisi perlu mengusut tuntas terhadap para pihak yang terlibat agar ada efek jera, termasuk pihak-pihak yang membiarkan terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Sabtu (15/8/2015).
Niam juga menjelaskan, pemidanaan termasuk pada pihak yang membuat siswi berusia 16 tahun itu bisa mengakses minuman keras.
"Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburam malam agar steril dari akses anak," tuturnya.
"Dalam kasus ini, perlu ada sanksi terhadap tempat hiburan malam tersebut karena telah lalai memberikan perlindungan anak dan abai, sehingga memungkinkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di lokasinya," urai Niam.
Aksi keji seperti yang dialami siswi SMA itu harus dicegah jangan sampai terulang. Salah satu caranya menekan pihak tempat hiburan malam agar mereka keras dan tegas pada usia pengunjung. Di luar negeri saja, usia belum cukup tak boleh masuk.
"Polisi perlu memanggil penanggung jawab tempat hiburan untuk dimintai pertanggungjawaban. Di sisi lain orangtua juga harus lakukan pembinaan dan pendidikan secara baik serta pengawasan terhadap anak," tutup Niam.
Kisah pilu dialami siswi SMA itu pada November 2014 lalu. Saat itu dia bersama 4 teman perempuannya main ke sebuah klub malam yang ada di sebuah mal di kawasan Sudirman, Jaksel. Korban yang sedang hangout bersama temannya, tiba-tiba ditarik tersangka Budi alias Bojer.
Siswi SMA itu dibawa ke meja Budi dan rekan-rekannya. Di meja itu, siswi SMA itu dicekoki minuman jenis tequila. Budi dan teman-temannya memaksa korban berkali-kali menenggak tequila hingga black out dan tidak mengingat apapun.
"Setelah itu korban dibawa tersangka Budi Cs dengan kursi roda ke mobil mereka Avanza bernopil B 1536 FMI," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal, Sabtu (15/8/2015).
Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itu tersangka Ali dan Medi menyetubuhi korban sejak di parkiran dan saat mobil bergerak melintas kawasan Sudirman-Palmerah-Thamrin hingga sampai di sebuah hotel di Jakarta Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar