Kamis, 22 Oktober 2015

Siap-siap, Tahun Depan PLN Cabut Subsidi Listrik 23 Juta Pelanggan

 

 

 Agen13 "Kementerian ESDM menyatakan, pemerintah hanya menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 37 triliun dalam RAPBN 2016, turun dari tahun ini sekitar Rp 66 triliun. Selama ini subsidi listrik banyak yang tidak tepat sasaran, karena dinikmati rumah tangga mampu. Mulai tahun depan, banyak penikmat subsidi listrik dipangkas.

Menurut data Kemeterian ESDM, rata-rata harga keekonomian listrik dari PLN mencapai R‎p 1.350/kWh. Namun, pelanggan listrik rumah tangga (R1) dengan daya 450 VA dan 900 VA, yang masih menerima subsidi, hanya membayar tarif Rp 450/kWh, Rp 900/kWh sisanya disubsidi.

"Kami sudah menyatakan bahwa subsidi harus tepat sasaran, yang boleh menerimanya adalah masyarakat tidak mampu. Ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2016," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (22/10/2015).

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya 24,7 juta kepala keluarga miskin yang berhak menerima subsidi listrik. 

Sementara saat ini pemerintah menanggung subsidi listrik untuk 48 juta pelanggan listrik R1, dengan daya 450 VA dan 900 VA. Artinya, ada 23 juta pelanggan yang harus dicabut subsidinya mulai 1 Januari 2016, dan membayar listrik sesuai harga keekonomian.

"Kami punya data dari TNP2K bahwa masyarakat yang tidak mampu, miskin, atau rentan miskin itu hanya sekitar 24,7 juta kepala keluarga. Kami lihat bahwa pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA itu 48 juta pada 2016. Berarti kan harusnya ada 23 juta yang nggak dapat, itu yang akan kita cabut subsidinya," ujar Jarman.

Dia menjelaskan, pencabutan subsidi listrik untuk 23 juta pelanggan ini dapat segera dilakukan tanpa persiapan panjang oleh PLN. PLN tinggal menggunakan database dari TNP2K untuk menyaring penerima subsidi. Pembagian kartu baru pun tak diperlukan, cukup menggunakan kartu-kartu yang sudah ada seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Keluarga Sejahtera (KIKS).

"TNP2K kan sudah ada kartu untuk rastra (rakyat sejahtera), KIS, dan sebagainya. Hanya masyarakat yang punya kartu itu yang tetap menikmati subsidi," ucapnya.

"Jika ada masyarakat tidak mampu yang dikenakan tarif keekonomian karena adanya kesalahan dalam pendataan, pelanggan tersebut cukup melapor ke PLN dan menunjukkan kartu dari TNP2K. ‎"Kalau ada yang punya kartu lalu dikenakan tarif keekonomian, dia bisa lapor ke PLN, nanti diperbaiki," tutup Jarman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname