Tercekik Cukai, 1.000 Pabrik Rokok di Kudus Ambruk
Agen 13 Sepanjang 2014 terdapat sekitar 1.300 perusahaan rokok yang terdaftar di Kudus, Jawa Tengah. Dan, tahun ini hanya tersisa sekitar 300 perusahaan saja.
Artinya sebanyak 1.000 pabrik rokok tutup dalam setahun. Hal itu pun terjadi di IHT Lingkungan Industri Kecil (LIK) Megawon Kecamatan Mejobo Kudus, tiap tahunnya perusahaan yang ada di kawasan industri itu berkurang."Harga cukai rokok tiap tahunnya terus meningkat. Hal itu tidak masalah untuk pengusaha besar, namun untuk pengusaha kecil seperti kami, itu sangat pelik," kata Rizki Budi, pengelola Perusahaan Rokok (PR) Sinta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, harga pita cukai terus dinaikan dengan harapan produk rokok beredar terbatas.
Namun, hal itu justru menjepit pengusaha rokok kecil. Produknya yang kebanyakan dijual di Jawa Barat itu pun tidak diproduksi setiap hari seperti halnya produk rokok yang sudah mempunyai nama merek dagang terkenal.
Jika ditaksir perbulan, PR Sinta hanya memproduksi rokok kretek selama 15 hari.
"Berdasarkan pesanan saja kami memproduksi rokok. Kalau tiap hari, tidak akan kuat karena khawatir tidak laku di pasaran," tandasnya.
Rasa pesimistis pemerintah mendukung pengusaha rokok golongan kecil pun diungkapkan Adi dari PR Lidho.
Dia mengatakan regulasi yang ada kelihatannya membantu pengusaha rokok, namun ketika dicermati ada kesan ingin memberangus perusahaan rokok.
"Hal itu, terlihat dalam hal kebijakan tarif cukai antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)," kata dia.
Dalam kebijakan itu, kata Adi, ada dua hal yang bertentangan. Jika memang merokok mengganggu kesehatan, maka sebaiknya dibuat kajian ilmiah yang mengatakan dampak positif dan negatif merokok.
Sementara, realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, hingga September 2015 mencapai Rp 18,78 triliun atau 54,28 persen dari target penerimaan sebesar Rp 34,6 triliun.
Berdasarkan target per bulan hingga September 2015 seharusnya bisa mencapai Rp25,5 triliun. Target yang dibebankan KPPBC Tipe Madya Kudus tahun ini, lebih tinggi daripada target pada tahun sebelumnya.
Dia mengatakan regulasi yang ada kelihatannya membantu pengusaha rokok, namun ketika dicermati ada kesan ingin memberangus perusahaan rokok.
"Hal itu, terlihat dalam hal kebijakan tarif cukai antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)," kata dia.
Dalam kebijakan itu, kata Adi, ada dua hal yang bertentangan. Jika memang merokok mengganggu kesehatan, maka sebaiknya dibuat kajian ilmiah yang mengatakan dampak positif dan negatif merokok.
Sementara, realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, hingga September 2015 mencapai Rp 18,78 triliun atau 54,28 persen dari target penerimaan sebesar Rp 34,6 triliun.
Berdasarkan target per bulan hingga September 2015 seharusnya bisa mencapai Rp25,5 triliun. Target yang dibebankan KPPBC Tipe Madya Kudus tahun ini, lebih tinggi daripada target pada tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar