Ahok Bicara "Jatah Preman" kepada Pengembang
Agen 13 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin minta 'jatah preman' kepada pengembang.
Ia mewacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi yang ada di Jakarta.
Ahok mewajibkan agar para pengembang memberikan 'jatah preman' kepada Pemerintah Provinsi DKI sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi.
Sebelumnya, ada peraturan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengatur pengembang hanya diwajibkan memberikan lahan seluas lima persen dari hasil reklamasi.
"Saya mau tambahin ada 15 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kita mau minta bagi untung, jatah preman lah," ujar Ahok setelah menggelar rapat soal reklamasi di Balai Kota, Jakarta , Jumat (16/10/2015).
Jadi nantinya, kewajiban pengembang yang akan membuat reklamasi pulau, yaitu 40 persen lahan dari luas lahan reklamasi, untuk fasilitas sosial dan faslitas umum.
5 persen lahan untuk dibangun rumah susun, dan Raperda yang diwacanakan Ahok, yakni 15 persen 'jatah preman' yang di mana, dana tersebut untuk membangun rusun. Rusun yang dibangun dari dana 'jatah preman' tersebut akan ditempati oleh para pekerja yang ada di pulau tersebut.
Pemprov DKI aktif untuk melakukan proyek reklamasi. Alasannya, reklamasi bisa membantu kemajuan di Jakarta, serta menyelamatkan Jakarta dari tenggelam.
Ia mewacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi yang ada di Jakarta.
Ahok mewajibkan agar para pengembang memberikan 'jatah preman' kepada Pemerintah Provinsi DKI sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi.
Sebelumnya, ada peraturan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengatur pengembang hanya diwajibkan memberikan lahan seluas lima persen dari hasil reklamasi.
"Saya mau tambahin ada 15 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kita mau minta bagi untung, jatah preman lah," ujar Ahok setelah menggelar rapat soal reklamasi di Balai Kota, Jakarta , Jumat (16/10/2015).
Jadi nantinya, kewajiban pengembang yang akan membuat reklamasi pulau, yaitu 40 persen lahan dari luas lahan reklamasi, untuk fasilitas sosial dan faslitas umum.
5 persen lahan untuk dibangun rumah susun, dan Raperda yang diwacanakan Ahok, yakni 15 persen 'jatah preman' yang di mana, dana tersebut untuk membangun rusun. Rusun yang dibangun dari dana 'jatah preman' tersebut akan ditempati oleh para pekerja yang ada di pulau tersebut.
Pemprov DKI aktif untuk melakukan proyek reklamasi. Alasannya, reklamasi bisa membantu kemajuan di Jakarta, serta menyelamatkan Jakarta dari tenggelam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar