Selasa, 06 Oktober 2015

Ini Temuan Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Salim Kancil

Ini Temuan Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Salim Kancil

Agen13 - Komnas HAM melakukan investigasi atas penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dan luka dalam penolakan penambangan pasir ilegal di Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jatim. Apa saja temuan Komnas HAM?

Penyelidikan Komnas HAM di Lumajang itu dilakukan Senin (5/10) kemarin. Komnas HAM melakukan serangkaian pertemuan dengan keluarga korban, Bupati Lumajang beserta unsur Muspida yaitu DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN, BPN, Perhutani dan Sekda. Termasuk meminta keterangan para saksi, dan olah TKP.

Berikut beberapa fakta temuan sebagaimana disampaikan komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (6/10/2015): 

1. Situasi sebelum terjadinya tindak kekerasan 
Januari 2015, masyarakat Desa Selok Awar-Awar melakukan aksi penolakan tambang pasir berupa penyampaian pernyataan sikap dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar, Lumajang di mana Tosan dan Salim Kancil menjadi bagian dan anggota dari Forum. 

Masyarakat melakukan aksi penolakan tambang pasir yang mengakibatkan perusakan lingkungan dengan mengirim surat penolakan kepada Pemerintah Desa Selok Awar-Awar, Camat Pasirian, dan Bupati Lumajang. Berbagai surat penolakan tidak mendapatkan tanggapan dari Pemda.

9 September 2015, forum melakukan aksi damai berupa penyetopan aktivitas penambangan pasir dan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar yang menghasilkan surat pernyataan dari Kepala Desa untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di Selok Awar-Awar. 

10 September 2015, masyarakat mengalami intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan sejumlah orang yang dikenal dengan nama Tim 12 bentukan Kepala Desa Selok Awar-Awar. 

14 September 2015, sehubungan dengan adanya intimidasi dan ancaman tersebut, masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang dan mendapatkan tanggapan bahwa polisi akan menjamin keselamatan warga.

2. Peristiwa kekerasan terhadap Sdr Salim Kancil 
26 September 2015 sekitar pukul 07.30 WIB sekitar 40 orang bersepeda motor mendatangi rumah Salim. Mereka kemudian menangkap, mengikat tangan, memukul dengan batu di depan rumah korban. 

Selanjutnya dengan berjalan sekitar 400 meter ke arah jalan di dekat kebon pisang, dan di depan rumah warga, Salim kembali mengalami kekerasan berupa pemukulan dengan alat keras yang mengakibatkan korban mengalami luka berdarah pada bagian muka. 

Masih dengan tangan terikat, korban kemudian dibawa ke Kantor Desa Selik Awar-Awar yang berjarak sekitar 1,5 Km. Ketika berada di kantor Pemerintah Desa, menurut saksi, korban kembali mengalami kekerasan antara lain pemukulan pada bagian muka dan juga disetrum beberapa kali. 

Tindak kekerasan ini dilakukan di depan masyarakat umum yang mana tidak ada yang berani menolong korban. Kekerasan itu juga dilakukan di depan sekolah PAUD.

3. Peristiwa kekerasan terhadap Tosan 
Pada hari yang sama, Tosan mengalami tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah orang. Sebagai akibat dari tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka yang serius dan sampai dengan saat ini masih menjalani perawatan di RS di Malang.

"Komnas HAM menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban dan penyesalan yang mendalam sehubungan dengan terjadinya peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang meninggal dunia maupun yang luka-luka," ucap Maneger soal kesimpulan pertama.

Komnas HAM mengutuk keras terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun luka-luka yang serius. 

"Dalam peristiwa tersebut, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan HAM," tegas Maneger. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname