Revisi UU KPK Ditunda, Masinton: Kita Dukung Pemerintah Fokus Ekonomi Dulu
Agen13 - Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR menghasilkan kesepakatan penundaan pembahasan revisi UU KPK. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga pengusul revisi, Masinton Pasaribu, mengaku menerima keputusan penundaan.
"Pemerintah sedang fokus membenahi ekonomi, bencana asap, ya artinya kita mendukung biar fokus pemerintah bekerja untuk rakyat," kata Masinton saat diminta tanggapan atas penundaan revisi UU KPK, Selasa (13/10/2015) malam.
Tapi Masinton menegaskan penundaan ini hanya untuk menunggu masa sidang DPR selanjutnya. Revisi UU ditegaskan Masinton menjadi sebuah keniscayaan.
"Korupsi sudah luar biasa perkembangannya, kalau tanpa kita melakukan revisi kita tidak akan menemukan sistem penegakan hukum untuk mengefektifkan lembaga lainnya, ini jadi tidak akan kokoh," ujar Masinton menyebutkan alasan keharusan dilakukannya revisi UU KPK
Saat ini KPK menurut dia belum optimal mengungkap kasus mega korupsi di sektor sumber daya dengan mengefektifkan sinergitas bersama lembaga penegak hukum. Padahal potensi kebocoran pendapatan negara di sektor tersebut sambung Masinton kerap dilansir mencapai angka triliunan rupiah.
"KPK sering merilis potensi kebocoran negara dari laut, per tahunnya puluhan triliun terus potensi kekayaan alam kita bahkan potensi kebocorannya bisa mencapai ratusan triliun. Tapi sampai saat ini belum tertangani, nah artinya fokus pemberantasan korupsi kita ini masih belum sampai kepada persoalan yang besar, masih fokus yang kecil-kecil," tuturnya.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan sebelumnya menuturkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Jokowi, Selasa (13/10), menghasilkan kesepakatan penyempurnaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK namun akan dilakukan pada masa sidang DPR selanjutnya
Alasan penundaan revisi adalah karena pemerintah tengah fokus menjalankan program-program perbaikan ekonomi. Sejauh ini disebut Luhut bahwa proses pengambilan kebijakan berjalan baik sehingga jangan sampai terganggu.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pembahasan revisi UU KPK akan dimulai setelah pembahasan APBN 2016 di DPR selesai.
"Penyempurnaan revisi UU KPK menunggu pembahasan APBN 2016 selesai. Momentumnya tidak tepat apabila dilaksanakan di masa sidang sekarang. DPR sepakat dengan Pemerintah di masa sidang sekarang ini lebih diarahkan kepada penyelesaian pembahasan finalisasi APBN 2016 yang akan diparipurnakan, kalau tidak ada perubahan, sekitar 28 Oktober 2015," kata Taufik Kurniawan usai rapat konsultasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar