Revisi UU KPK
DPR Usulkan KPK Hanya Berumur 12 Tahun
Agen13 "DPR mulai membahas revisi UU KPK di Badan Legislasi. Salah satu pasal di rancangannya adalah tentang masa berlaku KPK.
"Komisi
Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan," bunyi pasal 5 rancangan RUU KPK yang
dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).
Draft ini merupakan usulan DPR yang disampaikan dalam rapat Baleg. Fraksi yang terdepan mengusulkannya adalah PDIP.
"Hari
ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan
utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU
KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional," kata Wakil Ketua Baleg, Firman
Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa
(6/10/2015).
Dia mengatakan, sesuai perannya, Baleg tak bisa
menolak usulan yang ada. Menurutnya, Baleg mesti membahas setiap usulan
meskipun usulannya itu muncul sekarang.
"Kan baleg tidak bisa
menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada
pengusul maka harus kami bahas," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar