Usai Diperiksa 7 Jam, Rektor Universitas Berkley Bungkam
Agen13 - Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren hari ini menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri selama tujuh jam. Tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin itu enggan berkomentar usai pemeriksaan dan memilih bungkam.
Pantauan detikcom, Senin (12/10/2015), LK yang tiba di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.40 WIB, baru keluar dari Bareskrim sekitar pukul 19.30 WIB. LK keluar dengan didampingi oleh dua orang pria.
LK enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media. Bahkan, LK menutupi wajahnya dengan jaketnya saat baru melangkah dari pintu Gedung Bareskrim. LK kemudian membuka wajahnya ketika telah tiba di pos jaga yang terletak di dekat gerbang Mabes Polri.
"Dibayar saya kasih tahu, kalau nggak dibayar saya nggak kasih tahu," kata LK kala ditanya berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Sebelumnya, beberapa barang bukti disita polisi dari universitas yang terletak di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat itu yakni ijazah, transkip nilai dan SK penilaian ijazah. Rudi mengatakan, tersangka juga tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, namun tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd.
"Dikenakan pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. Ancaman hukuman 10 tahun (penjara), pemalsuannya 6 tahun," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, Universitas Berkley tersebut sebenarnya hanya memiliki izin membuka kursus manajemen.
"Kalau kursusnya 1999, Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Jakarta mendirikannya Tahun 2004, University of Berkley. Izin yang dimiliki izin kursus manajemen," paparnya.
Rudi menjelaskan ada sekitar 40 mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan. Setiap mahasiswa membayar sekitar Rp 60 juta - Rp 70juta.
"Tergantung di mana akan diwisuda, semewah apa dilakukan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar