Selasa, 06 Oktober 2015

Edarkan Narkoba, Anggota Polsek Johar Baru Terancam Hukuman Mati

 

 

  Agen13 "Anggota Polsek Johar Baru, Brigadir Bachtiar Sinaga duduk di kursi pesakitan PN Jakpus. Ia didakwa mengedarkan narkoba seberat 36 gram dan terancam hukuman mati.

Kasus bermula saat itu Bachtiar bertemu dengan seseorang bernama Angga di wilayah Johar Barupada 5 Juli 2015. Dalam pertemuan itu, Angga memberikan paketan sabu sebanyak 8 plastik dengan harga masing-masing plastik Rp 1,1 juta. Usai bertransaksi, keduanya pun meninggalkan lokasi.

Tetapi aksi Bachtiar rupanya sudah dibuntuti oleh petugas kepolisian dari Polres Jakarta Pusat. Mereka pun memberhentikan mobil Bachtiar dan menggeledahnya. Hasilnya, 8 paket sabu yang disembunyikan Bachtiar di bawah karpet mobil itu ketahuan dan langsung disita.

"Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan 8 paket sabu dalam plastik kecil dengan total sebanyak 36,6 gram itu adalah narkotika jenis sabu," ucap jaksa Guntoro dalam berkas dakwaan yang didapat detikcom, Rabu (7/10/2015).

Guntoro menyatakan, perbuatan Bachtiar melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan pasal 112 ayat UU Narkotika. Ada pun ancaman maksimal bagi Brigadir Bachtiar adalah hukuman mati.

Sidang dakwaan Bachtiar telah digelar pada Selasa 6 Oktober dengan ketua majelis hakim Eko Sugiantoro. Sidang dilanjutkan pekan depan 13 Oktober dengan agenda pembelaan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname