Pemkot Bandung Razia Dua Restoran dan Satu Hotel Pelanggar Wajib Pajak
Agen13 "Tim Gabungan Penertiban Pajak Daerah merazia tiga tempat usaha yang
termasuk pelanggar wajib pajak atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak Daerah (NPWPD). Ketiga tempat itu terdiri dua restoran dan satu
hotel. Pemkot Bandung berkomitmen menindak tegas pengusaha yang masih
membandel tak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Priana Wirasaputra memimpin langsung kegiatan razia di tiga tempat yang tersebar di Kota Bandung,Rabu (13/10/2015).
Lokasi pertama yang disambangi tim gabungan yaitu restoran Mamah Eha di Jalan Diponegoro. Setelah itu, petugas yang di antaranya personel Satpol PP Kota Bandung bergerak ke restoran Sari Bundo di Jalan Taman Pramuka. Lokasi terakhir yakni Hotel Tune di Jalan Sumur Bandung.
"Sebelumnya sudah kami kirim surat. Tapi hingga kini ternyata tetap belum urus NPWD," ucap Priana kepada wartawan.
Lantaran tak bisa memperlihatkan NPWD, sambung Priana, pihaknya menempelkan stiker warna biru di kaca ketiga tempat usaha tersebut. Stiker bertulis merah dengan huruf kapital itu isinya: PERINGATAN. TEMPAT USAHA INI BELUM TERDAFTAR SEBAGAI WAJIB PAJAK DAERAH.
Meski dipasang striker peringatan, Priana menegaskan, para pelanggar itu diberikan toleransi untuk segera menyelesaikan wajib pajak. Sanksi tegas disiapkan jika kurun waktu tujuh hari kerja belum juga mengikuti aturan.
"Sanksinya macam-macam. Mulai penyegelan hingga pencabutan izin usaha," ujar Priana singkat.
Hampir empat pekan hingga 7 Oktober lalu, Pemkot Bandung memberikan kesempatan bagi pelaku usaha di Bandung untuk mendaftar wajib pajak. Menurut Ridwan Kamil sudah ada 520 yang mendaftar, dan 300 lainnya belum. Para pelaku usaha yang membandel ini akan disisir untuk dikenai sanksi.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Priana Wirasaputra memimpin langsung kegiatan razia di tiga tempat yang tersebar di Kota Bandung,Rabu (13/10/2015).
Lokasi pertama yang disambangi tim gabungan yaitu restoran Mamah Eha di Jalan Diponegoro. Setelah itu, petugas yang di antaranya personel Satpol PP Kota Bandung bergerak ke restoran Sari Bundo di Jalan Taman Pramuka. Lokasi terakhir yakni Hotel Tune di Jalan Sumur Bandung.
"Sebelumnya sudah kami kirim surat. Tapi hingga kini ternyata tetap belum urus NPWD," ucap Priana kepada wartawan.
Lantaran tak bisa memperlihatkan NPWD, sambung Priana, pihaknya menempelkan stiker warna biru di kaca ketiga tempat usaha tersebut. Stiker bertulis merah dengan huruf kapital itu isinya: PERINGATAN. TEMPAT USAHA INI BELUM TERDAFTAR SEBAGAI WAJIB PAJAK DAERAH.
Meski dipasang striker peringatan, Priana menegaskan, para pelanggar itu diberikan toleransi untuk segera menyelesaikan wajib pajak. Sanksi tegas disiapkan jika kurun waktu tujuh hari kerja belum juga mengikuti aturan.
"Sanksinya macam-macam. Mulai penyegelan hingga pencabutan izin usaha," ujar Priana singkat.
Hampir empat pekan hingga 7 Oktober lalu, Pemkot Bandung memberikan kesempatan bagi pelaku usaha di Bandung untuk mendaftar wajib pajak. Menurut Ridwan Kamil sudah ada 520 yang mendaftar, dan 300 lainnya belum. Para pelaku usaha yang membandel ini akan disisir untuk dikenai sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar