Bantah Suap, Pihak Lino Ngaku Hanya Pinjamkan Furnitur ke Menteri Rini
Agen13 "Frederich Yunadi, pengacara RJ Lino melaporkan politikus PDIP Masinton
Pasaribu atas pencemaran nama baik berupa tuduhan memberikan suap berupa
furnitur ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun Frederich mengakui
peminjaman furnitur ke Rini.
Furnitur tersebut, kata Frederich, dipinjamkan Lino kepada Rini atas nama Pelindo II. Bahkan, di tiap-tiap furnitur yang dipinjamkan tertulis kode inventaris Pelindo II.
"Ada inisiatif Pelindo II meminjamkan furnitur kepada rumah dinas Meneg BUMN tersebut. Ya namanya meminjamkan, kan tidak mungkin saya pinjamkan kepada pejabat. Apa perlu saya kasih barang bekas saya? Jelas beliau (RJ Lino) melakukan pembelian furnitur untuk dipinjamkan ke Meneg BUMN. Semua furnitur ada kode Pelindo," kata Yunadi dalam konferensi pers di kantornya,Kebayoran Baru, Rabu (30/9/2015).
Furnitur tersebut, kata Frederich, dipinjamkan Lino kepada Rini atas nama Pelindo II. Bahkan, di tiap-tiap furnitur yang dipinjamkan tertulis kode inventaris Pelindo II.
"Ada inisiatif Pelindo II meminjamkan furnitur kepada rumah dinas Meneg BUMN tersebut. Ya namanya meminjamkan, kan tidak mungkin saya pinjamkan kepada pejabat. Apa perlu saya kasih barang bekas saya? Jelas beliau (RJ Lino) melakukan pembelian furnitur untuk dipinjamkan ke Meneg BUMN. Semua furnitur ada kode Pelindo," kata Yunadi dalam konferensi pers di kantornya,Kebayoran Baru, Rabu (30/9/2015).
Yunadi Menyangkal peminjaman furnitur oleh Lino kepada Menteri BUMN
disebut sebagai pemberian gratifikasi. Menurut dia, barang-barang itu
bisa ditarik kembali.
"Tidak ada dana negara. Saham BUMN adalah kekayaan negara yang telah dipisahkan. Jadi, itu murni kekayaan Pelindo sebagai perseroan terbatas," sambung Yunadi.
"Tidak ada dana negara. Saham BUMN adalah kekayaan negara yang telah dipisahkan. Jadi, itu murni kekayaan Pelindo sebagai perseroan terbatas," sambung Yunadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar