Kamis, 17 September 2015

Pejalan Kaki Bisa Dapat Santunan Rp 25 Juta Kalau Kecelakaan

 Agen13 "Tak hanya pengguna moda transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) juga menanggung santunan korban kecelakaan pejalan kaki akibat ditabrak motor atau mobil.

Kepala Urusan Humas Jasa Raharja M Ferhat mengatakan, santunan bagi pejalan kaki ini ditanggung hingga Rp 25 juta apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total.

"Pejalan kaki dapat santunan juga, misalnya ketabrak motor atau mobil, itu juga di-cover (ditanggung), meninggal atau cacat total Rp 25 juta," ujarnya dalam acara Pameran Transportasi Indonesia 2015 'Perkuat Keselamatan dan Kualitas Pelayanan Transportasi Publik,' di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Meski demikian, Ferhat mengatakan, untuk mendapatkan santunan tersebut, perlu ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kejadian kecelakaan.

Setelah persyaratan dipenuhi, pihak kepolisian akan menyerahkan berkas lengkap kepada Jasa Raharja agar santunan segera ditindaklanjuti.

"Prosedur harus ada laporan polisi dan harus ada proses penyidikan, nanti dasar itulah yang jadi patokan Jasa Raharja membayar santunan, nanti polisi melaporkan harus ada saksi juga," jelas dia.

Dia menyebutkan, Jasa Raharja juga menanggung korban kecelakaan jasa angkutan baik darat, laut, maupun udara.

Besaran premi yang dibayar sangat ringan hanya Rp 10 dari setiap harga tiket untuk angkutan antar kota antar provinsi dan dalam provinsi.

"Besaran premi bervariasi, angkutan umum antar kota antar provinsi dan dalam kota dalam provinsi misalnya, itu hanya Rp 10 per sekali jalan, itu disetorkan oleh perusahaan bus menyetorkan per bulan ke Jasa Raharja," kata Ferhat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname