Pejalan Kaki Bisa Dapat Santunan Rp 25 Juta Kalau Kecelakaan
Agen13 "Tak hanya pengguna moda transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) juga
menanggung santunan korban kecelakaan pejalan kaki akibat ditabrak motor
atau mobil.
Kepala Urusan Humas Jasa Raharja M Ferhat
mengatakan, santunan bagi pejalan kaki ini ditanggung hingga Rp 25 juta
apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total.
"Pejalan kaki dapat santunan juga, misalnya ketabrak motor atau mobil, itu juga di-cover
(ditanggung), meninggal atau cacat total Rp 25 juta," ujarnya dalam
acara Pameran Transportasi Indonesia 2015 'Perkuat Keselamatan dan
Kualitas Pelayanan Transportasi Publik,' di Gedung Smesco, Jakarta,
Kamis (17/9/2015).
Meski demikian, Ferhat mengatakan, untuk
mendapatkan santunan tersebut, perlu ada keterangan resmi dari
kepolisian terkait kejadian kecelakaan.
Setelah persyaratan
dipenuhi, pihak kepolisian akan menyerahkan berkas lengkap kepada Jasa
Raharja agar santunan segera ditindaklanjuti.
"Prosedur harus ada
laporan polisi dan harus ada proses penyidikan, nanti dasar itulah yang
jadi patokan Jasa Raharja membayar santunan, nanti polisi melaporkan
harus ada saksi juga," jelas dia.
Dia menyebutkan, Jasa Raharja juga menanggung korban kecelakaan jasa angkutan baik darat, laut, maupun udara.
Besaran
premi yang dibayar sangat ringan hanya Rp 10 dari setiap harga tiket
untuk angkutan antar kota antar provinsi dan dalam provinsi.
"Besaran
premi bervariasi, angkutan umum antar kota antar provinsi dan dalam
kota dalam provinsi misalnya, itu hanya Rp 10 per sekali jalan, itu
disetorkan oleh perusahaan bus menyetorkan per bulan ke Jasa Raharja,"
kata Ferhat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar