Sabtu, 26 September 2015

Polri Tetapkan 204 Tersangka Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan



Agen13 "Jajaran Polri tengah gencar menyelidiki kasus pembakaran hutan dan lahan yang marak terjadi dan menyebabkan polusi di sejumlah daerah. Hingga kini, sebanyak 195 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang ditangani beberapa Polda.

"Terkait kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan sebanyak 204 tersangka. Dengan rincian 195 perseorangan, 9 korporasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar dalam pesan singkatnya, Minggu (27/9/2015).

Anang mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 68 perseorangan dan 5 koorporasi sudah ditahan. Sementara secara umum, Polri telah menangani sebanyak 218 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan. 176 laporan untuk perseorangan dan 42 koorporasi.

"Dengan rincian Bareskrim 4 laporan (koorporasi). Satu tahap penyelidikan, tiga penyidikan, satu tersangka," ujar mantan Kepala BNN itu.

Secara rinci, Polda Sumatera Selatan menangani 34 laporan. 14 Di antaranya masih dalam tahap penyelidikan dan 20 (11 perseorangan, 9 koorporasi) dalam penyidikan. Sebanyak 24 orang dan 4 koorporasi telah ditetapkan sebagai tersangka di Sumsel.
 
Koorporasi yang terlibat paling banyak terjadi di Riau. Dari 68 laporan yang ditangani Polda Riau, 45 kasus telah dalam tahan penyidikan dengan rincian 28 kasus perorangan dan 17 koorporasi. 23 berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. 

"Untuk tersangka di Polda Riau, 57 perseorangan, 1 koorporasi," ujarnya.

Kemudian Polda Jambi menangani 18 laporan. 4 Masih penyelidikan dan 11 (7 perseorangan, 4 koorporasi) dalam penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang. 1 Kasus telah dinyatakan lengkap dan 2 kasus saat ini telah memasuki tahap dua.

Polda Kalimantan Tengah menangani 57 laporan. 43 (40 perseorangan, 3 koorporasi) kasus dalam tahap penyidikan, 14 kasus telah tahap dua. 52 orang dan 3 koorporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Polda Kalimantan Barat juga menangani 25 laporan. 23 (20 perseorangan, 3 koorporasi) kasus dalam tahap penyidikan dengan 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua berkas di Polda Kalbar telah dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan menangani 8 laporan yang seluruhnya telah dalam tahap penyidikan. Dari 8 berkas itu, 5 di antaranya merupakan perseorangan dan 3 koorporasi. 4 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Polda Kalimantan Timur menangani 4 laporan yang seluruhnya telah dalam tahap penyidikan dengan 4 tersangka perseorangan. Dari seluruh kasus pembakaran lahan dan hutan yang ditangani polisi di berbagai daerah, diperkirakan sekitar 41.854,89 hektar lahan terbakar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname