Selasa, 29 September 2015

Jokowi Malu Izin Usaha di RI Lama, Darmin Janji 3 Jam Selesai

 

 

Agen13 " Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa malunya soal izin usaha di Indonesia yang terlalu lama, dan kalah bersaing dengan negara tetangga. Para menteri langsung bergerak.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution membuat paket kebijakan ekonomi jilid II, yang salah satu isinya meringkas perizinan usaha bagi investor, khusus di kawasan industri. Kebijakan ini menurut Darmin lebih 'nendang' dibandingkan kebijakan sebelumnya. 

"Pengarahan Bapak Presiden bahwa kita tidak perlu banyak-banyak (kebijakan) sekarang, yang penting istilahnya 'nendang'. Saya ingin menyampaikan satu yang ceritanya 'nendang' yaitu layanan cepat untuk investasi," kata Darmin, saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Untuk izin usaha di kawasan industri, Darmin mengatakan prosesnya akan dipangkas dari 8 hari menjadi hanya 3 jam. Jadi, sebanyak 11 perizinan tidak diberlakukan sebagai izin, melainkan sebagai syarat. 

"Setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, paling lama ya jangan palilng lama lah, sekitar 3 jam, 3 jam saja selesai dia bisa membangun setelah 3 jam," papar Darmin.

Untuk merealisasikan percepatan izin ini, Darmin mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri untuk pendirian usaha si investor di kawasan industri. 

"Jadi waktu 3 jam itu dia sudah selesai di dalam izin investasinya sebenarnya sudah ada, selain ingin penanaman modal, persetujuan pemesanan nama perseroan kepada Kemenkum HAM itu sudah dikerjakan langsung oleh BKPM. Kemudian akte pendirian perusahaan, kemudian pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai badan hukum Indonesia, kemudian NPWP dia sudah akan peroleh," papar Darmin.

Jadi, regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala (Perka) BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan. “Perka BKPM selesai hari ini, dan PP-nya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini akan selesai Jumat ini,” kata Darmin.

Kriteria untuk mendapatkan layanan cepat investasi ini adalah para investor memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar, dan atau rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang. Permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.

Izin investasi yang diberikan sekaligus akan berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di Kawasan Industri. Tapi sebelumnya, perusahaan tersebut harus memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kawasan Industri, antara lain pajak, TDP, Izin Gangguan/SITU, IMB, Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, HGB, Izin Lingkungan dan Amdal, Amdal Lalin, ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Selama ini masalah panjangnya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk melakukan investasi menjadi kendala besar bagi terlaksananya kegiatan usaha. Dan itu menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar Kawasan Industri membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengurus perizinan badan usaha. Ini masih ditambah pengurusan 11 izin untuk melakukan konstruksi yang membutuhkan waktu 526 hari. Jika investasi dilakukan di dalam Kawasan Industri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan badan usaha adalah 8 hari, sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlukan karena perizinan-perizinan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di Kawasan Industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname