Minggu, 27 September 2015

Indonesia Darurat Narkoba


Jejak Sabu 5 Kg: Diimpor dari China, Dipasarkan di RI, Dikontrol Malaysia



Agen13 " Rumor Indonesia jadi tujuan mafia internasional sebagai pasar narkoba utama bukan isapan jempol. Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengungkap sebuah operasi jaringan 5 kg sabu yang diimpor dari China dan dikendalikan dari Malaysia!

Kasus ini bermula saat Maya Dewi Kartika diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 5 September 2014 siang. Ia baru tiba dari China dengan membawa sebuah tas warna hitam berisi ratusan kosmetik. Setelah digeledah, dalam kosmetik itu didapati 5 kg sabu.

Lantas aparat melakukan delivery control. Keesokan harinya, Maya lalu memberikan tas itu ke Nelson Andrian di Mal Karawaci Tangerang. Keduanya langsung diamankan polisi.

Operasi penangkapan tidak sampai di kedua orang tersebut. Sebab Nelson mendapat SMS dari Devita Wahyu Ningsih, WNI yang masih berada di China. Devita ini pula yang mengendalikan Maya membawa sabu bernilai miliaran tersebut. Dalam SMS-nya, Devita meminta barang haram tersebut diserahkan ke seseorang di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah ditunggu, orang yang diperintahkan Devita tidak hadir. Devita tiba-tiba mengalihkan TKP transaksi ke Kemayoran. Nelson lalu meluncur ke Kemayoran dan paket tersebut pindah ke Andhi Saputra.

Meski sudah membekuk 3 kurir kelas kakap ini, polisi masih terus mengendus aksi mereka. Para kurir ini berkicau bahwa Devita akan kembali lagi ke Indonesia lewat Kuala Lumpur pada 10 September 2014. Benar saja, Devita kembali ke Jakarta dan setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta langsung dibekuk aparat.

Kepada polisi, Devita berkicau ia disuruh orang yang sedang berada di Malaysia, Atakata. Tim lalu bersabar menanti perintah Atakata kepada Devita untuk mengetahui barang tersebut akan diarahkan ke mana. Bukannya Atakata yang menghubungi Devita, tetapi ternyata orang mistrius Nirwati Rubin yang mengaku disuruh Atakata. Kepada Devita, Nirwati mengaku diminta Atakata mengambil tas koper yang dibawa Devita.

Lalu Devita meminta Nirwati datang ke rumahnya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pada 14 September 2013 menjelang malam Nirwati datang ke rumah Devita dan setelah terjadi transaksi, polisi lalu membekuk mereka.

Atakata yang tidak menyadari anak buahnya telah diamankan aparat, menghubungi Nirwati menanyakan apakah paket sudah dipegangnya. Mendapat jawaban paket sudah aman, Atakata lalu meminta Nirwati mengirimkan paket tersebut diserahkan ke Imam di sebuah SPBU di Condet, Jakarta Timur.

Nirwati lalu meluncur ke lokasi dan setelah menanti beberapa lama datanglah orang misterius yang mengaku suruhan Imam. Setelah paket tas berpindah tangan, orang misterius itu ditangkap dan belakangan diketahui bernama Ahmad Mushadi Noor. Saat hendak mengejar Imam, aparat kehilangan jejak dan pengejaran kasus ini ditutup. Para pelaku yang berhasil diringkus adalah:

1. Maya
2. Nelson
3. Andhi
4. Devita
5. Nirwati
6. Mushadi

Adapun Atakata dan Imam masih buron. Mereka yang tertangkap ini lalu diadili dengan berkas terpisah. Untuk Andhi, ia dituntut 15 tahun penjara. Pada 11 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Atas vonis ini, Andhi tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Bandung?

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (27/9/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Syaukat Mursalin, Ester Siregar dan Lief Sofijullah. Dalam putusan yang diketok 3 Agustus 2015, majelis memberikan alasan mengapa meringankan hukuman yaitu karena Andhi masih muda dan harus diberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname