Kamis, 17 September 2015

Komisi I DPR Tak Satu Suara Setujui 33 Calon Dubes

Komisi I DPR Tak Satu Suara Setujui 33 Calon Dubes

Agen13 - Komisi I DPR telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 33 calon duta besar hasil ajuan pemerintahan Presiden Jokowi. Pandangan fraksi-fraksi di Komisi I DPR tak semuanya bulat menyetujui.

"Pandangan fraksi-fraksi tidak bulat. Tetapi saya tidak bisa sampaikan satu per satu apa perbedaannya," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq usai rapat pleno soal calon dubes di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Mahfudz tak bisa mengemukakan detil hasil penilaian Komisi I DPR karena memang pertimbangan itu tak boleh diungkap ke publik. Hanya Jokowi yang nanti bisa mengetahuinya dan diharapkan memepertimbangkan hasil pertimbangan Komisi I DPR.

"Karena dalam Undang-undang Tata-tertib DPR, pertimbangan DPR diserahkan secara rahasia ke Presiden," kata Mahfudz.

Politisi PKS ini menyatakan latar belakang calon duta besar berbeda-beda. Penilaian fraksi-fraksi dilakukan untuk mempertajam pemahaman mereka soal tugas yang akan mereka jalani sebagai duta besar.

"Kaitannya dengan diplomasi ekonomi, terutama peningkatan neraca perdagangan dan foreign direct investmen. Sebagian bisa emenjelaskan, sebagian perlu mempertajam visi-misinya," tutur Mahfudz.

DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan ini agar para dubes bisa menjalankan tugasnya dengan baik selama tiga tahun masa jabatannya. Nantinya, Jokowi bisa mempertimbangkan penilaian DPR.

"Akan kami sampaikan kepada Presiden secara tertutup, kami komunikasikan kepada Bu Menteri Luar Negeri, sehingga menjadi bahan penting bagi Kemenlu dalam proses selanjutnya," tutur Mahfudz.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menyatakan hasil penilaian ini akan diserahkan ke Pimpinan DPR. Setelah itu, hasil uji kepatutan dan kelayakan akan diserahkan ke Presiden Jokowi pada Senin (21/9) mendatang.

Meski begitu, Jokowi tidak harus memutuskan calon dubes yang lolos seperti yang dipertimbangkan DPR. Ini karena Jokowi punya hak prerogatif sebagai Presiden.

"Presiden bisa saja tetap mengirim calon dubes yang kita nilai tidak layak. Itu hak prerogatif Presiden," kata Tantowi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname