Sabtu, 26 September 2015

Menteri Kelautan Susi Tak Main-main Hajar Pencuri Ikan, ini Buktinya

oleh : Angeltien
Sabang, Agen13 - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak mau main-main menghajar pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Susi terus melakukan berbagai upaya demi menyelamatkan sumber daya kelautan.

Dalam menangani pidana perikanan yang diduga dilakukan Silver Sea 2, Susi bahkan harus bergerak ke sana-sini demi memastikan kapal penadah hasil ikan tangkapan yang diyakini ilegal tersebut agar tidak lolos dari jerat hukum.

Kapal SS 2 diketahui melakukan alih muatan ikan dari 3 kapal yang menangkap ikan secara ilegal pada 14 Juli 2015. "3 kapal perikanan yang diduga kuat (kapal) perikanan Pusaka Benjina Resources," sebut Susi kepada wartawan usai menengok langsung kapal SS 2 di Pangkalan TNI AL Sabang, Aceh, Jumat (25/9/2015).

Kapal yang mengangkut 1.930 ton ikan tangkapan ilegal ini ditangkap KRI Teuku Umar pada 13 Agustus di perairan Samudera Hindia setelah Susi mengontak jajaran TNI AL. Tak terima dengan penangkapan dan penahanan kapal di Lanal Sabang, SS 2 melalui pengacaranya melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di pengadilan setempat.

Susi tak mau tangkapannya lepas. Sejumlah bukti dugaan pidana perikanan sudah dikantongi. Tapi tidak cuma itu, ada strategi lain yang disiapkan. 

"KKP juga sekarang sedang meneliti DNA yang dipimpin oleh orang dalam KKP dan karantina kita untuk memeriksa DNA-nya supaya pasti bahwa ikan itu ditangkap di laut kita," papar Susi.

Susi juga aktif mengontak pihak berwenang pada sejumlah negara. Tujuannya untuk memastikan identifikasi pelanggaran kapal berbendera Thailand tersebut. "KKP juga berkoordinasi dengan kedutaan semua negara negara untuk membantu dan mengidentifikasi 42 kapal milik PBR (Pusaka Benjina Resources) Group lewat pantauan satelit, telepon, radio, untuk menganalisis keterkaitannya dengan SS 2," imbuhnya.

Selain itu, jajaran Susi juga menghubungi pihak berwenang di Papua Nugini. Sebab alih muatan (transhipment) kapal SS 2 dari 3 kapal perikanan yang diduga terafiliasi PBR terdeteksi dilakukan di perairan Daru, Papua Nugini pada 14 Juli 2015.

"Hari Senin (28/9) akan ada pemberkasan. Papua Nugini sepakat membentuk joint investigation. Norwegia memberi dukungan fasilitas teknologi dan ahli analisis pergerakan kapal. Australia juga memberikan dukungan pantauan udara," sambung dia.

TNI AL disebut Susi memberikan dukungan agar proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik PNS pada Ditjen Penyidik PNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)

"Bakamla (Badan Keamanan Laut) juga memberikan analisis anomali pergerakan kapal SS 2. Perilaku ilegal dan transhipment yang dilakukan SS 2 dan kapal perikanan yang terafiliasi Pusaka Benjina mengakibatkan kerugian besar. Kita harus tindaklanjuti supaya ini tidak terulang lagi dan tidak ada lagi tramper (penampung ikan) yang masuk ke Indonesia," bebernya.

Menurut Susi kapal tramper nantinya akan dilarang masuk wilayah Indonesia. Sebab bukan cuma 'menyelundupkan' ikan tangkapan ilegal, kapal tersebut dikhawatirkan juga jadi sarana penyelundupan manusia termasuk kemungkinan membawa narkotika.

"Tramper itu memang akan kita larang masuk wilayah Indonesia karena itu bagian dari illegal fishing. Tanpa tramper, illegal fishing tidak bisa berjalan. Di seluruh dunia sekarang ini mulai sadar ini adalah menjadi vehicle banyak kriminalitas lainnya di laut. Dari human trafficking, drug smuggling, jadi dia ngga cuma bawa ikan," ujar Susi.

Sangkaan pidana perikanan kapal SS 2 yang kini masih dalam proses penyidikan yakni mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi; melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut; mematikan vessel monitoring system (VMS) dan Automatic Identification System (AIS) selama berlayar di Indonesia dan melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi surat izin.

"Dia menadah hasil curian dari hasil laut Indonesia," kata Susi menyebut pidana perikanan yang dilakukan SS 2. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname