Selasa, 08 September 2015

Beli Pulsa Listrik Kok Kena Pajak Penerangan Jalan?

Agen13 "Banyak masyarakat tidak tahu ada beberapa pajak yang dikenakan setiap kali membeli pulsa listrik. Salah satunya adalah Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).

PJU ini, tidak hanya tertera dalam setiap pembelian pulsa listrik per transaksi, tapi juga berlaku untuk pelanggan PLN yang menggunakan sistem pasca bayar.

Direktur Perencanaan PT PLN (Persero), Murtaqi Syamsuddin mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap transaksi pembelian listrik dikenakan PJU.

"Besarannya diatur oleh masing-masing Pemda. Ada yang 2%, ada yang 6%, tapi ada maksimal dikenakan 10%. Besarannya kewenangan Pemda, ya aturannya bilang begitu, yang penting jangan lebih dari 10%," jelas Murtaqi.

Pertanyaannya apakah PPJ ini digunakan sepenuhnya untuk penerangan jalan di masing-masing daerah?

"Ya itu terserah Pemda. Di aturan perundang-undangannya menyatakan bisa digunakan sebagian untuk penerangan jalan. PLN nggak ada kewenangan mengatur itu untuk apa, kan itu Pemda yang atur," katanya.

Ia menambahkan, bila masyarakat di daerahnya lampu jalan mati atau malah tidak ada, punya hak bisa protes ke Pemdanya, karena sudah bayar setiap bulan
"Tapi komplainnya ke pemerintah daerah setempat," tutup Murtaqi.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur PPJ ada dalam Bagian Kesebelas, Pasal 52-56.

Seperti bunyi Pasal 55 ayat (1):

"Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%."

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname