Tas Hermes Rp 950 Juta Dipersoalkan ke Pengadilan, Vivi: Bukan Masalah Duit
Agen13 "Margaret Vivi mengaku mengalami kerugian akibat jual beli tas Hermes Himalayan seharga Rp 950 juta. Vivi pun melaporkan Devita yang menjual tas itu dan membawa kasus ini ke jalur hukum. Apa tujuan Vivi membawa kasus ini ke ranah hukum?
"Sebenarnya duit Rp 450 juta bukan masalah bagi saya," ucap Vivi kepada detikcom, Rabu (2/9/2015).
Menurut Vivi, yang terpenting baginya ialah memberikan pelajaran kepada terdakwa supaya tidak main-main dalam jual-beli. Sosialita ini mengatakan sebenarnya tak ingin mempunyai musuh.
"Tapi ini untuk memberi pelajaran ke dia dan juga supaya tidak ada orang lain yang mengalami seperti saya," ucap pemilik dealer mobil di berbagai kota di Indonesia ini.
Versi jaksa, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Margaret Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.
Dakwaan jaksa dibantah Devita. Menurut pengacaranya, Anda Hakim apa yang diucapkan Vivi tidak benar. Anda mengatakan Vivi tidak mengalami kerugian sebagaimana dakwaan jaksa.
"Justru yang rugi itu klien saya! Duitnya disita polisi Rp 100 juta," kata Anda membantah.
Anda menjelaskan, klien nya sama sekali tidak punya catatan buruk atau catatan kejahatan selama menjalani bisnis jual beli tas online. Klien nya hanya mencoba mencari nafkah dengan halal tanpa tipu menipu.
"Apa yang dikatakan Vivi itu tidak benar!" cetus Anda Hakim menegaskan.
"Sebenarnya duit Rp 450 juta bukan masalah bagi saya," ucap Vivi kepada detikcom, Rabu (2/9/2015).
Menurut Vivi, yang terpenting baginya ialah memberikan pelajaran kepada terdakwa supaya tidak main-main dalam jual-beli. Sosialita ini mengatakan sebenarnya tak ingin mempunyai musuh.
"Tapi ini untuk memberi pelajaran ke dia dan juga supaya tidak ada orang lain yang mengalami seperti saya," ucap pemilik dealer mobil di berbagai kota di Indonesia ini.
Versi jaksa, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Margaret Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.
Dakwaan jaksa dibantah Devita. Menurut pengacaranya, Anda Hakim apa yang diucapkan Vivi tidak benar. Anda mengatakan Vivi tidak mengalami kerugian sebagaimana dakwaan jaksa.
"Justru yang rugi itu klien saya! Duitnya disita polisi Rp 100 juta," kata Anda membantah.
Anda menjelaskan, klien nya sama sekali tidak punya catatan buruk atau catatan kejahatan selama menjalani bisnis jual beli tas online. Klien nya hanya mencoba mencari nafkah dengan halal tanpa tipu menipu.
"Apa yang dikatakan Vivi itu tidak benar!" cetus Anda Hakim menegaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar