Senin, 07 September 2015

Dulu Membantah, Ayu Azhari Kini Pertanyakan Status Uang Pemberian Fathanah



Agen13 "Artis senior Ayu Azhari, kemarin sore tiba-tiba datang ke kantor KPK. Ayu, dulu memang sempat 'akrab' dengan KPK saat bergulirnya kasus suap impor daging sapi.

Ternyata, kedatangan Ayu kemarin masih ada kaitannya dengan kasus suap impor daging sapi. Kakak Sarah Azhari itu datang ke KPK untuk menanyakan status uang pemberian Fathanah yang pernah diterimanya.

"Aku datang ke KPK untuk mencari tahu apa akhir dari persoalan yang dulu pernah terjadi. Kan udah ada keputusanya. Aku pingin tahu akhirnya saja, supaya aku tahu oh ya udah clear. Kan dulu pernah ada barbuk, sekarang kan sudah ada keputusan pengadilannya," kata Ayu di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Ayu memang sempat menerima uang dari Ahmad Fathanah sebesar Rp 20 juta dan USD 1800 (Rp 17,5 juta dalam perhitungan kurs tahun 2013). Uang itu disita KPK karena terkait pencucian uang yang dilakukan tangan kanan eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq itu.

Jika menengok ke belakang, sebenarnya dulu Ayu pernah membantah menerima uang dari Fathanah. Bahkan, dia mengaku baru kenal suami Sefti Sanustika di tahun 2013.

Ayu Azhari pertama kali muncul ke KPK pada 1 Mei 2013, di hari itu, Ayu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk Fathanah. Dua hari kemudian, tepatnya 3 Mei 2013, Ayu kembali datang ke KPK, saat itulah penyidik KPK meminta sulung Azhari bersaudara itu untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Fathanah.

Awalnya, Ayu tegas membantah telah menerima uang dari sang 'Don Juan' Ahmad Fathanah. Namun, seiring berjalannya waktu, akhirnya artis yang pernah membintangi film 'panas' di era 90an itu mengakui telah menerima uang dari Fathanah, namun dia berdalih uang itu sebagai fee pengisi acara di hajatan PKS.

Fakta pun semakin terkuak saat wanita bernama asli Siti Khotijah Azhari dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada 26 September 2013. Jaksa penuntut umum di KPK, saat itu memutarkan rekaman sadapan percakapan Ayu dan Fathanah. 

Sebenarnya, Ayu Azhari sempat bernafas lega saat majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2013 menyatakan bahwa uang yang disita dari Ayu Azhari bisa dikembalikan. Padahal, saat itu hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Fathanah.

Namun, keputusan itu berubah total saat perkara masuk ke tingkat kasasi pada 18 September 2014. Dalam putusannya, para hakim agung menambah hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan uang Ayu Azhari yang diberikan Fathanah dirampas untuk negara.

Setahun berselang, kini Ayu Azhari tiba-tiba muncul ke KPK untuk menanyakan status uang yang pernah dimilikinya. Ayu pun harus pulang dengan tangan hampa, karena sesuai perintah hakim, uang senilai Rp 37 juta itu dirampas untuk negara.

"Jawabannya katanya barbuk aku dirampas oleh negara, ya udah nggak papa, aku ikhlas," jelas Ayu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname